Bhayangkara mengatakan, setelah berhasil ditenangkan, ternyata WNA ini membawa helm di bagasi sepeda motornya, namun sengaja tidak dipakai.
WNA ini juga mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional. Sehingga, dilakukan tilang secara manual dengan menahan STNK sepeda motor yang dikendarainya.
"Dia akhirnya kami tilang secara manual. Kami kasih surat tilang. Kami tilang STNK karena dia tidak menunjukan SIM. Akhirnya dia mengerti apa kesalahan dia. Setelah itu kami kasih surat tilang dan dia meninggalkan lokasi," kata dia.
Baca juga: Salah Gunakan Izin Tinggal dan Manggung di Bali, Komika Rusia Dideportasi
Bhayangkara mencatat, sebanyak 74 WNA dan 155 WNI terjaring melanggar lalu lintas dalam razia di Gianyar sejak Senin (6/3/2023) hingga Rabu (15/3/2023).
"Kami sudah menertibkan pelanggar untuk WNA asal Rusia 41 orang, Australia 19 orang, Amerika 7, China 3, Turkiye 1, Jerman, 3 dan India 4. Dan, warga negara Indonesia 155 orang. Dengan adanya jumlahnya ini kita tidak ada perbedaan perlakuan antara WNA dan WNI," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.