GIANYAR, KOMPAS.com - Sepasang kekasih warga negara Polandia, berinisial KG (40) dan BKW (25), terancam dideportasi karena nekat berkemah di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Bali, saat Hari Raya Suci Nyepi pada Rabu (22/3/2023).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ulah sepasang Warga Negara Asing (WNA) itu pertama kali diketahui oleh pecalang atau petugas keamanan desa adat Desa Sukawati yang berjaga di pantai tersebut.
Baca juga: Indahnya Toleransi, Banser dan Pecalang Berkolaborasi Jaga Keamanan Saat Nyepi di Bali
Saat itu, pecalang melihat kedua WNA tersebut mendirikan tenda di atas gazebo yang terletak di Pantai Purnama dengan membawa perlengkapan berkemah.
Pecalang kemudian menegur kedua WNA itu dengan menjelaskan bahwa saat Hari Raya Nyepi tidak boleh ada orang yang keluar maupun beraktivitas di luar rumah.
"Sepasang warga Polandia tersebut tetap kukuh bahwa mereka merasa tidak mengganggu perayaan Hari Raya Nyepi. Mereka menyangkal tidak mengganggu hanya diam di tempat tersebut menikmati pemandangan indah pantai," kata Satake dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Melihat Tradisi Perang Api Menyambut Nyepi di Bali
Satake menuturkan, pecalang bersama aparat desa setempat kemudian melaporkan kedua WNA tersebut ke Polsek Sukawati karena tetap bersikukuh untuk berkemah di pantai tersebut.
Selanjutnya, polisi langsung datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan kedua WNA tersebut. Mereka kemudian digiring ke Kantor Polsek Sukawati untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah diperiksa, kedua WNA ini berdalih terjebak di lokasi tersebut karena tidak menemukan transportasi dan kehabisan bekal untuk kembali ke tempat mereka menginap.
"Sepasang warga Polandia tersebut menyadari kesalahannya, mereka terpaksa membuat tenda karena kehabisan bekal, susah menemukan transportasi saat pengrupukan (malam sebelum Nyepi) dan pengalaman pertama liburan ke Bali," kata dia.
Satake mengatakan, petugas kemudian menyediakan tempat dan makanan saat kedua WNA tersebut menginap sementara di Kantor Polsek Sukawati.
"Pagi ini oleh personel Polsek Sukawati, kedua WNA diserahkan ke Imigrasi Denpasar untuk proses deportasi," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.