DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang warga negara Amerika Serikat, berinisial JPC (47), dideportasi usai menjalani hukuman delapan bulan penjara atas kasus kepemilikan ganja cair di Lapas Khusus Narkotika Bangli, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, menuturkan, JPC bersama istri dan anaknya tercatat masuk ke Indonesia dengan tujuan berlibur di Bali, pada Juli 2022.
Baca juga: Dalam 3 Bulan, Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA, 20 di Antaranya WN Rusia
Kemudian, JPC ditangkap oleh jajaran Polresta Denpasar Bali bersama barang bukti berupa tujuh botol berisi cairan narkotika jenis ganja di sebuah vila, Dalung, Kita Utara, Badung, Bali.
"Ia berdalih memiliki penyakit dan obat yang dibawanya sudah habis sehingga ia meminta istrinya kembali terlebih dahulu ke Thailand untuk mengambil obat untuknya. Dari Thailand, istrinya mengirimkan obat tersebut melalui ekspedisi pengiriman ke Bali," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Kemenkumham Bantah Ada WNA Bikin Kampung Eksklusif di Ubud Bali
Anggiat mengatakan, atas perbuatannya itu JPC dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Setelah bebas murni dari Lapas Narkotika Bangli pada 22 Maret 2023, dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dideportasi.
"Setelah didetensi (penahanan) selama tiga hari dan telah siapnya administrasi, maka JPC dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga pendeportasian dapat dilakukan sesuai jadwal," kata dia.
Anggiat mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) ini dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia dipulangkan ke Los Angeles, Amerika Serikat, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada Senin (27/3/2023) pukul 19.10 Wita.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.