Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal WNA Pinjam Nama WNI Bangun Vila Ilegal, Koster: Di Desa Saya Juga Banyak

Kompas.com - 02/06/2023, 05:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com- Gubernur Bali I Wayan Koster mengakui adanya dugaan temuan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang meminjam nama Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membangun vila ilegal di Bali.

Bahkan dia mendapati hal tersebut di kampung halamannya sendiri di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Saya melihat di desa saya juga banyak gini (WNA pinjam nama WNI bangun vila ilegal). Di pinggir pantai gitu banyak," kata Koster dalam Rapat Koordinasi Pariwisata Era Baru di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

Dijadikan perhatian

Koster mengatakan, luas vila yang dibangun WNA dengan meminjam nama WNI itu bahkan diduga mencapai 30 hektare di pinggir pantai.

Dia meminta kasus tersebut menjadi perhatian semua pihak.

"Ini harus menjadi perhatian, ini menggunakan nama orang lokal, termasuk di desa saya di Sembiran 30 hektare. Tolong, Pak Kapolda, ada enggak aturannya?" tanya Koster.

Baca juga: Gunakan Paspor Palsu di Bali, WN Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi

Penjelasan Kapolda

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengemukakan, aktivitas meminjam nama atau nominee biasanya dilakukan untuk menyiasati aturan yang membatasi hak atas tanah oleh WNA di Indonesia.

"Para penanam modal ini atau orang-orang asing ini sering meminjam nama orang Indonesia, terutama orang Bali," kata Kapolda.

Aturan hukum soal nominee agreement itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (1) UU Nomoe 5 Tahun 1960 tentang Agraria.

Dalam pasal tersebut, hanya WNI yang memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikan.

"Sebenarnya ini (WNA meminjam nama WNI) dilarang peraturan perundang-undangan," kata dia.

Kapolda melanjutnya, kasus tersebut tidak bisa ditindak secara hukum lantaran dalam aturan tidak disebutkan mengenai sanksi.

Temuan baru bisa diproses secara hukum jika ada WNI menjadi korban penipuan, pemalsuan dokumen atau penggelapan dan melaporkan ke polisi.

"Cuma pinjam nama ini tidak ada sanksinya. (Aturannya) Ternyata bahwa nominee ini adalah dia tidak mempunyai sesuatu hak akan batal (demi hukum) seperti itu. Tidak punya kekuatan (hukum)," kata dia.

Baca juga: Sebut Arahan Megawati, Koster Perintahkan Kepala Daerah se-Bali Berkumpul Bahas WNA Nakal

Berdasarkan data Polda Bali, jumlah WNA pemegang izin penanaman modal asing di Bali sebanyak 4.619 orang dengan jenis usaha berupa konsultasi manajemen, agen perjalanan, penyedia makan dan minum, aktivitas olahraga, pemrograman, dan penyedia akomodasi.

Sedangkan, jumlah hotel bintang di Bali mencapai 138 unit, hotel melati 1.996 unit, pondok wisata 699 unit, dan vila tak terdata. Jumlah usaha rental 227 dengan rincian 3.646 unit motor dan 483 unit mobil disewakan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Denpasar
Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Denpasar
Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Denpasar
Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com