Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Kompas.com, 8 Juni 2023, 18:22 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Brasil, Manuela Vitoria De Araujo Farias (19), terdakwa penyelundupan kokain seberat 3,6 kilogram divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Provinsi Bali, pada Kamis (8/6/2023).

Selain penjara, perempuan tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," tegas ketua majelis hakim I Gede Putra Astawa dalam sidang yang berlangsung daring tersebut, Kamis.

Baca juga: Petugas Butuh 2 Kali Tes untuk Deteksi Kokain Cair yang Diselundupkan WN Brasil

Astawa menyakini perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar dua pasal sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum.

Yakni, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena mengimpor kokain seberat 3,6 kilogram.

Kemudian, Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atas kepemilikan empat butir klonazepam (psikotropika golongan IV) seberat 0,72 gram.

Terhadap vonis ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya memilih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan hakim tersebut.

Baca juga: Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Hal senada juga disampaikan Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya. Pasalnya, pada sidang sebelumnya JPU dari Kejati Bali ini meminta meminta majelis hakim agar terdakwa divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar atau bisa diganti 2 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, aksi penyelundupan kokain ini digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Qatar Airways tiba di Bandara Ngurah Rai, Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.

Saat itu, petugas Bea Cukai Custom Area Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang.

Petugas mencurigai isi dari dua koper yang dibawa pelaku, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Hasilnya, petugas mendapati lima paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi kokain sebanyak 3,6 kilogram.

Baca juga: WN Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Penyelundupan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali

Petugas juga menemukan empat butir sediaan padat psikotoprika golongan IV jenis klonazepam dengan berat bersih 0,72 gram di tas pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membawa barang terlarang tersebut karena dijanjikan dibayarkan biaya belajar surfing di Bali.

"Ini anak usianya 19 tahun dan hobinya memang surfing dengan dijanjikan seperti itu oleh kawan dekat rumahnya sehingga dia membawa barang itu," kata Iwan, Jumat (27/1/2023).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau