Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/06/2023, 18:22 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Brasil, Manuela Vitoria De Araujo Farias (19), terdakwa penyelundupan kokain seberat 3,6 kilogram divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Provinsi Bali, pada Kamis (8/6/2023).

Selain penjara, perempuan tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," tegas ketua majelis hakim I Gede Putra Astawa dalam sidang yang berlangsung daring tersebut, Kamis.

Baca juga: Petugas Butuh 2 Kali Tes untuk Deteksi Kokain Cair yang Diselundupkan WN Brasil

Astawa menyakini perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar dua pasal sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum.

Yakni, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena mengimpor kokain seberat 3,6 kilogram.

Kemudian, Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atas kepemilikan empat butir klonazepam (psikotropika golongan IV) seberat 0,72 gram.

Terhadap vonis ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya memilih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan hakim tersebut.

Baca juga: Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai


Hal senada juga disampaikan Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya. Pasalnya, pada sidang sebelumnya JPU dari Kejati Bali ini meminta meminta majelis hakim agar terdakwa divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar atau bisa diganti 2 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, aksi penyelundupan kokain ini digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Qatar Airways tiba di Bandara Ngurah Rai, Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.

Saat itu, petugas Bea Cukai Custom Area Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang.

Petugas mencurigai isi dari dua koper yang dibawa pelaku, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Hasilnya, petugas mendapati lima paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi kokain sebanyak 3,6 kilogram.

Baca juga: WN Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Penyelundupan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali

Petugas juga menemukan empat butir sediaan padat psikotoprika golongan IV jenis klonazepam dengan berat bersih 0,72 gram di tas pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membawa barang terlarang tersebut karena dijanjikan dibayarkan biaya belajar surfing di Bali.

"Ini anak usianya 19 tahun dan hobinya memang surfing dengan dijanjikan seperti itu oleh kawan dekat rumahnya sehingga dia membawa barang itu," kata Iwan, Jumat (27/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com