Ia mengungkapkan, pelaku bekerja sebagai kurir buku yang biasa ke sekolah untuk menjual buku pelajaran siswa. Sehingga pelaku sudah mengetahui kondisi seluruh sekolah yang dibobol.
"Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku saat ini memiliki tiga orang anak yang mana masih kecil," sebutnya.
Pelaku pun ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang