Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Bali sebagai Pintu Pemberangkatan Sindikat Penjualan Ginjal Internasional

Kompas.com, 28 Juli 2023, 10:26 WIB
Pythag Kurniati

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com- Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menggagalkan keberangkatan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) tujuan Phnom Penh, Kamboja.

Petugas menemukan obrolan dari aplikasi Telegram dengan nama grup "Jual Ginjal" pada telepon seluler WNI tersebut.

Baca juga: Petugas Imigrasi di Bali yang Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional Diberhentikan Sementara

Tiga WNI yaitu YP (33), FF (27), dan J (35) tersebut diduga terkait dengan kasus perdagangan organ ginjal di Kamboja.

Mereka juga dijanjikan bekerja secara non-prosedural di luar negeri.

"Saat ini posisi ketiga WNI tersebut sudah kami serahkan ke Polres Bandara Ngurah Rai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Baskoro Dwi Prabowo, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Imigrasi Bali Batalkan Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Ada Grup Jual Ginjal di Ponselnya

Dugaan pintu pemberangkatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Lapangan SPN Lido Polda Metro Jaya, Selasa (25/7/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Lapangan SPN Lido Polda Metro Jaya, Selasa (25/7/2023).

Bali disebut-sebut sebagai pintu pemberangkatan sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Hal itu mengemuka setelah Polri menetapkan 12 tersangka penjualan ginjal jaringan Kamboja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polda Metro Jaya melakukan penyidikan lanjutan dalam kasus sindikat jual beli ginjal jaringan internasional ini di daerah Bali.

"Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban jual beli ginjal. Pintu pemberangkatan," kata dia, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Korban Sindikat Jual Beli Ginjal Diberangkatkan dari Bali, Polda Metro Lakukan Penyidikan di Sana

Oknum pegawai Imigrasi di Bali tersangka

12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional yang dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). 12 orang itu ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.KOMPAS.com/JOY ANDRE T. 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional yang dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). 12 orang itu ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Polri sebelumnya telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus ini. Dari 12 orang yang menjadi tersangka, salah satunya adalah petugas Imigrasi Bandara Bali berinisial HA.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinisi Bali Anggita Napitupulu menegaskan, kini HA telah dinonaktifkan dari tugasnya dan diberhentikan sementara.

"Sanksi akan diberhentikan sementara sampai proses hukumnya final," kata dia.

Baca juga: Korban Jual Beli Ginjal di Kamboja Dapat Pendampingan Psikologis dari Polda Metro Jaya

Secara lembaga, Imigrasi Bali mengklaim akan melakukan pendalaman sebagai antisipasi agar kasus ini tidak dilakukan oleh petugas lainnya.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menegaskan tak akan melindungi pegawai yang diduga terlibat sindikat perdagangan jual beli ginjal di Kamboja.

"Kami berikan dukungan penuh pada proses penyelidikan kasus itu oleh aparat penegak hukum," kata dia.

Peran HA

Pengungkapan kasus ini sekaligus membuka peran HA yang diduga meloloskan para calon donor ginjal saat melakukan pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai.

Oknum tersebut sebelumnya diketahui bekerja di Kantor Imigrasi Belawan Sumatera Utara.

Kemudian HA dipindahkan ke Bali sejak Oktober 2022.

HA diduga menerima uang Rp 3,2 juta atau Rp 3,5 juta untuk tiap korban yang diberangkatkan ke Kamboja.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Denpasar, Yohanes Valdi Seriang Ginta, Rizky Syahrial) Antara

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau