Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tradisi Ngerebong, Warisan Budaya Tak Benda dari Denpasar

Kompas.com, 21 Agustus 2023, 22:41 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Ribuan umat Hindu di Balii diketahui mengikuti tradisi Ngerebong pada Minggu (20/8/2023).

Tradisi ini menjadi sebuah ritual sakral yang dilakukan di Pura Agung Petilan Pengerebongan oleh masyarakat di Desa Adat Kesiman.

Pura Agung Petilan Pengerebongan ini memang berada di Desa Adat Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: Tradisi Kebo Dongol, Warisan Budaya Tak Benda dari Kabupaten Badung

Merujuk dari asal katanya, Ngerebong sendiri merupakan bahasa Bali yang memiliki arti berkumpul. Oleh karena itu, masyarakat percaya jika para dewa sedang berkumpul pada saat tradisi Ngerebong dilaksanakan.

Ngerebong menjadi sebuah prosesi upacara yang sangat unik karena bukan merupakan upacara piodalan (peringatan hari lahir) dan tidak banyak menggunakan upakara sebagai pelengkap upacaranya.

Baca juga: Gelang Tridatu: Makna, Asal Usul, dan Penggunaannya

Pura Agung Petilan sendiri menjadi tempat prosesi ritual karena secara etimologi kata, berasal dari kata “tila” yang dalam bahasa Sansekerta berarti “benih” dengan imbuhan “pa-an”, sehingga yang mempunyai arti tempat menabur benih atau konsep-konsep yang dimiliki oleh raja atau pemimpin.

Sementara menurut hasil penelitian Sejarah Pura yang dilakukan IHD (kini UNHI) Denpasar pada tahun 1979, upacara Pengerebongan tergolong upacara bhuta yadnya atau pacaruan.

Baca juga: Mengapa Bunga Kamboja Sangat Lekat dengan Kehidupan Masyarakat Bali?

Sejarah Tradisi Ngerebong

Tradisi Ngerebong dilakukan mulai tahun 1937, tepatnya ketika I Gusti Ngurah Made Kesiman menjabat sebagai kepala Distrik Kesiman (Punggawa Kesiman) dari tahun 1927 hingga 1954.

Dikutip dari laman TribunBali.com, Budayawan yang juga tetua Desa Adat Kesiman, I Gede Anom Ranuara menjelaskan sejarah Tradisi Ngerebong.

Ia mengatakan bahwa Ngerebong pada intinya merupakan sebuah peringatan masa kejayaan raja-raja pada zamannya yang dikemas dengan sistem religi.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat dan mengeksistensikan keberhasilan raja saat itu.

“Karena dilihat dari Pura Petilan ini adalah senter upacara tempat upacara besar di Kesiman. Ini ritual atau pengilen dari sejarah kejayaan itu di mana Raja Kesiman sempat melaksanakan ekspansi ke Sasak, Lombok,” katanya.

Ekspansi tersebut terjadi sekitar tahun 1860 dan sejak saat itu dilaksanakan upacara Ngerebong yang merupakan upacara syukuran dan awalnya dilakukan di Puri Kesiman sebelum dipindah ke Pura Petilan Pengerebongan.

Selain itu, berdasarkan catatan Belanda, pada masa itu kendali politik Bali dan Lombok memang berada di Kesiman.

Akan tetapi saat adanya Puputan Badung, pelaksanaan ngerebong sempat berhenti beberapa waktu, hingga tahun 1937 tradisi ini kembali digelar dan dilakukan di Pura Petilan setelah pura ini selesai dibangun.

Baru pada 2018 Tradisi Ngerebong atau Ngerebong Kesiman telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Desa Adat Kesiman, Kota Denpasar.

Umat Hindu menari dalam kondisi kesurupan saat mengikuti Tradisi Ngerebong di Denpasar, Bali, Minggu (20/8/2023). Tradisi yang dilakukan setiap enam bulan sekali tersebut dilakukan untuk menyucikan alam dan menetralisir kekuatan negatif. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nzANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Umat Hindu menari dalam kondisi kesurupan saat mengikuti Tradisi Ngerebong di Denpasar, Bali, Minggu (20/8/2023). Tradisi yang dilakukan setiap enam bulan sekali tersebut dilakukan untuk menyucikan alam dan menetralisir kekuatan negatif. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

Waktu Pelaksanaan Tradisi Ngerebong

Dilansir dari laman Desa Kesiman, Tradisi Ngerebong dilaksanakan setiap 6 bulan sekali sesuai dengan penanggalan Bali.

Jatuhnya waktu pelaksanaan Pelaksanaan Tradisi Ngerebong yaitu setiap delapan hari setelah Hari Raya Kuningan atau tepatnya pada Redite Pon Medangsia.

Diketahui terdapat beberapa rangkaian yang wajib dilaksanakan sehubungan dengan Tradisi Ngerebong, yaitu Ngerebek yang dilaksanakan pada Umanis Galungan, dilanjutkan dengan Pamendakan Agung pada Paing Kuningan, dan terakhir adalah Ngerebong.

Rangkaian Tradisi Ngerebong

Dilansir dari laman Kemendikbud, pelaksanaan Tradisi Ngerebong terdiri dari dua prosesi, yaitu pelaksanaan prosesi Pengider Bhuana I yang menggunakan simbol Barong, Rangda, dan penari keris.

Dalam prosesi ini diselenggarakan tabuh rah dalam berperang sata (sabung ayam) sebanyak tiga kali.

Selanjutnya dalam prosesi Pengider Bhuana II yang khusus dilakukan oleh para pemangku dengan menggunakan lambang Cakra dan Sabuk Poleng yang panjangnya sekitar 8 meter.

Kedua rangkaian prosesi dilakukan mengelilingi Bale Wantilan sebagai wujud Bhuwana Agung ke arah kiri dengan makna pembersihan keletehan (cemer) yang mengancam keselamatan umat manusia, khususnya masyarakat Desa Kesiman.

Tujuan, Fungsi, dan Makna Tradisi Ngerebong

Tradisi Ngerebong bertujuan untuk menyeimbangkan dua kekuatan yang bersifat bertentangan (rwa bhineda) yang terdapat di alam semesta, khususnya di Desa Pakraman Kesiman.

Tradisi Ngerebong juga memiliki beberapa fungsi serta makna yang dipercaya oleh masyarakat.

Adapun fungsi Upacara Ngerebong antara lain untuk menghubungkan diri serta tanda ucapan terima kasih kepada Tuhan Hyang Maha Esa dan roh suci leluhur, sebagai sarana penyucian mikrokosmos dan makrokosmos, dan sebagai sarana integrasi sosial bermasyarakat.

Sementara Upacara Ngerebong juga memiliki beberapa makna, antara lain makna religi, makna kesetiakawanan dan kebersamaan, serta makna keseimbangan atau keharmonisan.

Makna religi yang dapat dilihat pada masyarakat Desa Pakraman Kesiman dalam melaksanakan Upacara Ngerebong.

Makna kesetiakawanan dan kebersamaan yang dapat dilihat dalam pelaksanaan upacara.

Makna keseimbangan atau keharmonisan adalah untuk mengingatkan umat Hindu melalui media ritual sakral untuk memelihara keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, antara manusia dengan sesama umat manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya (Tri Hita Karana).

Sumber:
warisanbudaya.kemdikbud.go.id  
kesimanpetilan.denpasarkota.go.id  
bali.tribunnews.com  

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau