Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paman di Bali Cabuli Keponakan, Modus Pijat Kaki Korban

Kompas.com - 25/08/2023, 15:36 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang paman di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berinisial IWDY (43), diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Aksi keji tersebut dilakukan tersangka dengan modus memijat kaki korban usai mengalami kecelakaan sepeda motor.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pelaku mencabuli keponakannya pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.

Baca juga: Pria di Bali Hendak Perkosa Bocah SD Usai Intip Korban Saat Mandi

Awalnya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk memijat kaki karena merasa sakit di lutut bagian kiri akibat terjatuh dari sepeda motor beberapa hari sebelumnya.

Kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar korban dengan hanya menggunakan sarung tanpa memakai baju. Korban sempat mengurungkan niatnya untuk dipijat tersangka lantaran sudah larut malam.

Baca juga: Pria di Bali yang Bunuh WN Australia karena Dikencingi Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Namun pelaku langsung duduk di pinggir tempat tidur kemudian langsung mengangkat kedua kaki korban dan diletakkan di atas pahanya serta menaikkan kedua ujung celana panjang korban," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (25/8/2023).

Jansen menuturkan, tersangka lalu memijat kaki korban hingga remaja yang masih duduk bangku kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu tertidur.

Saat itulah, tersangka melakukan aksi kejinya terhadap korban. Sontak korban terbangun dan menyadari celana panjang yang dikenakannya sudah ditanggalkan oleh tersangka. Korban lalu menendang tersangka dan berlari ke kamar mandi.

Kejadian yang menimpa korban tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtuanya ke pihak kepolisian pada 30 Juli 2023.

"Setelah dilakukan gelar perkara ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga status terlapor dinaikkan menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Jansen.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf c  UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Denpasar
Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com