Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Jo Pasal 190 Jo Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan VJ dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, Pasal 86 Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator Jo Pasal 190 Jo Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Akibatnya, kedua tersangka terancam mendekam di penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Polisi Segara Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali
Sebelumnya diberitakan, lima karyawan Ayuterra Resort Ubud tewas akibat lift inclinator yang mereka naiki jatuh pada Jumat (1/9/2023) pukul 13.00 Wita. Lift itu jatuh karena tali sling yang terbuat dari baja putus.
Selain itu, rem rel diduga tidak berfungsi sehingga tidak bisa menahan lift. Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).
Resort ini terletak di tebing. Lift ini biasanya digunakan oleh tamu dan karyawan sebagai sarana transportasi di area resort. Panjang rel lift sekitar 60 meter dengan posisi miring. Kemiringan lift 35 derajat.
Dalam peristiwa ini, lift dan korban ditemukan terhempas dari lintasan rel. Korban ditemukan tergeletak di dekat lift dengan luka kepala berat. Sementara itu, tabung lift hancur dan pecah. Pagar pengaman yang terbuat dari kayu hancur. Lantai tembok pengaman rusak atau hancur.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Ayuterra Resort mulai beroperasi tahun 1997. Pembangunan lift inclinator itu dikerjakan tahun 2019 dan uji kelayakan terakhir kali tahun 2022.
Pada awal pembangunan tali sling berjumlah tiga. Namun pada Maret 2023, jumlah tali sling dikurangi dari tiga menjadi satu. Pengurangan ini atas permintaan pemilik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.