DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang perempuan warga negara Amerika Serikat, berinisial EMD (44), dideportasi lantaran tinggal melebihi batas waktu tinggal atau over stay di Bali.
Kepada petugas Imigrasi, turis perempuan ini mengaku tidak sempat memperpanjang izin tinggal usai kekasihnya yang berinisial MH (48), tewas bunuh diri sebuah rumah di Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Duduk Perkara 2 WNA Australia Dikeroyok Sekuriti di Kuta Bali
Setelah kejadian itu, EMD mengalami gangguan kesehatan dan trauma lantaran disorot oleh media. Ia merasa dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya itu.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan pihak Polresta Denpasar, MH dipastikan tewas bunuh diri. Kesimpulan ini dikuatkan oleh hasil otopsi dan analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"EMD sempat trauma karena merasa dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap tunangannya itu. Atas kejadian tersebut tidak sedikit media lokal dan media asing pun sempat memberitakan dirinya kala itu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto dalam keterangan tertulis pada, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Suami Istri WN Yordania Mengemis di Bali Sambil Bawa Anak 2 Tahun
Romi mengatakan, turis perempuan ini diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang menganggap keberadaannya meresahkan.
Dia kemudian didetensi (penahanan) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 06 Oktober 2023.
"EMD telah melampaui izin tinggal (over stay) selama 7 bulan 10 hari," kata dia.
Dalam kasus ini, EMD dideportasi lantaran melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akibat kealpaannya memperpanjang izin tinggal.
Proses pendeportasian terhadap EMD baru terlaksana setelah pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket pesawat dengan skema pinjaman.
Selanjutnya, EMD dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali dengan tujuan akhir Dallas Fort Worth International Airport, pada 25 Oktober 2023.
"WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Romi.
Baca juga: Duduk Perkara 2 WNA Australia Dikeroyok Sekuriti di Kuta Bali
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa meninggalnya kekasih EM, MH pertama kali diketahui oleh EM.
Saat itu keduanya diketahui sedang bermalam di sebuah rumah di kawasan Kuta Selatan, Kamis (13/1/2022). Sekitar pukul 01.47 Wita, EM melihat korban seperti orang kebingungan dan mondar-mandir di teras depan rumah.
Kemudian, EM memilih tak menghiraukan tingkah korban dan memilih bersantai di luar rumah. Namun, saat akan masuk ke dalam kamar, pintu kamar sudah terkunci dengan korban yang ada di dalam.
Melihat pintu kamar yang terkunci, EM kemudian mencoba melihat kondisi kamar melalui jendela.
Dia pun kaget melihat korban tergeletak di dalam kamar dan di sampingnya terlihat pisau dapur. Dia lalu meminta bantuan ke pemilik rumah untuk mengevakuasi korban.
Dari hasil otopsi RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar ditemukan sebanyak 10 luka pada tubuh MH. Luka tersebut terdapat di area perut, dada, dan leher.
Luka pada leher itu diketahui tidak terlalu dalam yang menunjukkan ada keraguan. Sehingga disimpulkan, korban tewas karena murni bunuh diri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang