DENPASAR, KOMPAS.com - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, menangkap delapan orang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan.
Kedelapan WNA ini terdiri dari tujuh orang laki-laki yakni AU (24), SR (26), YR (19), SO (27), BK (19), JK (15), dan AA (15), dan satu perempuan berinisial MK (19).
Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, AU dan BK merupakan buronan Imigrasi Jakarta Barat dalam kasus keimigrasian.
Baca juga: Penyebab 1 Keluarga WNA Yordania Mengemis di Bali, Kehabisan Uang Saat Liburan
Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya AU sesaat setelah tiba di Bandara Ngurah Rai pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 20.20 Wita.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima orang lainnya di sebuah vila di Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yakni SR, YR, MK, SO, dan BK.
Baca juga: Model Bunuh dan Buang Bayi di Bandara Bali karena Takut Ketahuan Pacar
Kemudian, pada Kamis (26/10/2023), petugas kembali menangkap dua orang lainnya di vila yang sama yakni JK, dan AA.
"Setibanya satu orang berinisial AU, itu tiba di Bandara pada jam 8 malam, itu kami dapat informasi dari imigrasi Jakarta Barat, lalu dari hasil pengembangan satu orang itulah kita mendapatkan tujuh orang berikutnya," kata dia kepada wartawan pada Jumat (27/10/2023).
Tedy mengungkapkan, kedelapan WNA ini ditangkap lantaran tinggal melebihi batas waktu atau overstay.
Mereka tercatat masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Overstay dari mereka ini berbeda-beda, ada yang melebihi 60 hari, ada yang belum sampai 60 hari," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.