Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teka-teki Pembuang 24 Kg Limbah Medis di Buleleng

Kompas.com, 14 November 2023, 09:29 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Sekitar 24 kilogram limbah bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah medis dibuang di dekat Monumen Tugu Tiga, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinisi Bali.

Polisi kini tengah menyelidki pelaku yang membuang puluhan kilogram limbah medis yang terdiri dari jarum suntik dan obat kedaluwarsa tersebut.

Baca juga: 24 Kilogram Limbah Medis Dibuang Sembarangan di Buleleng

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan limbah itu ditemukan pada Minggu (12/11/2023) dan kini telah diamankan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng.

"Kami masih menyelidiki dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait temuan limbah medis ini," ujarnya saat dikonfirmasi di Buleleng, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Kebablasan saat Belok, WN Ceko Tewas Tertabrak Truk di Buleleng

Ia mengungkapkan, membuang limbah medis sembarangan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan pidana khusus.

Sehingga kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan ke Unit IV Tindak Pidana Tertentu Polres Buleleng.

Dugaan sementara

Setelah temuan itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas Sukasada I. Dugaan sementara, limbah itu diduga dibuang oleh tenaga kesehatan yang membuka layanan medis home care.

Sebab untuk Puskesmas maupun rumah sakit dipastikan sudah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah medis.

"Jadi kemungkinan limbah ini dibuang oleh bidan atau perawat yang memberikan pelayanan ke rumah-rumah pasien," katanya. 

Agus Dwi menyebutkan limbah itu dibuang dengan cara dimasukan ke dalam karung, lalu dibuang di pinggir jalan. Limbah tersebut diduga dibuang beberapa bulan yang lalu, sebab kondisi karung sudah mulai rusak.

Baca juga: Fakta Petugas RSUD dr Soewandhi Surabaya Curi Limbah Medis, Berawal Sakit Hati

Pihaknya pun akan menyelidiki bidan dan perawat yang ada di sekitar wilayah Kelurahan Sukasada dan ke beberapa desa tetangga seperti Desa Sambangan dan Desa Panji. 

"Kami berencana mengumpulkan dan mendata tenaga kesehatan yang ada di wilayah Kecamatan Sukasada. Akan kami berikan sosialisasi dan pemahaman terkait sampah medis, karena itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Tidak boleh dibuang sembarangan," lanjutnya.

Baca juga: RSUD dr Soewandhie Surabaya Buka Suara Terkait Petugas Kebersihan Curi Limbah Medis

Langgar aturan

Kepala Dinas Kesehatan Buleleng, Sucipto menyampaikan temuan limbah medis sembarangan menjadi bahan evaluasi.

Menurutnya, limbah medis itu bisa sangat berbahaya dan berisiko disalahgunakan.

"Itu sudah masuk melanggar Undang-Undang dan kewenangan ada di pihak berwajib seperti kepolisian yang menindaklanjuti temuan seperti itu," singkatnya.

Baca juga: RSUD dr Soewandhie Surabaya Buka Suara Terkait Petugas Kebersihan Curi Limbah Medis

Sebelumnya, limbah medis berupa jarum suntik bekas hingga obat kedaluwarsa ditemukan dalam sebuah karung dan tercecer pada Minggu (12/11/2023).

Ada sebanyak lima jenis limbah medis yang dibuang di lokasi seperti jarum suntik seberat 1,071 kilogram, kemasan botol obat seberat 23,095 kilogram.

Kemudian kemasan obat campur spluit dalam botol plastik seberat 0,708 kilogram, masker handglove seberat 0,0044 kilogram, dan obat kadaluwarsa seberat 0,0017 kilogram.

"Jumlah totalnya (limbah medis) seberat 24,8801 kilogram. Kemarin sudah kami amankan dan sampah medis ini sudah disegel," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng, Gede Melandrat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau