BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MA (31) di Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena diduga membakar warung makan.
Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma menyampaikan, MA diduga membakar warung milik Ni Made Supartini (53) di Kelurahan Sukasada, Buleleng, pada Sabtu (11/11/2023) pagi.
"Pelaku sudah kami amankan pada Sabtu sore sekitar pukul 18.30 Wita dan dilakukan penahanan sejak Senin (13/11/2023)," ujarnya, dikonfirmasi Selasa (14/11/2023) di Buleleng.
Baca juga: KKB Bakar Gedung SMP di Gome, 200 Warga Ketakutan dan Mengungsi
MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 187 ke-1 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Darma mengungkapkan, MA diduga membakar warung milik Ni Made Supartini (53) yang merupakan ibu tirinya karena kesal tak dipinjami sertifikat tanah.
"Warung yang dibakar ini merupakan milik ibu tiri pelaku. Pelaku diduga kesal karena tak dikasih meminjam sertifikat (tanah)," kata dia.
MA nekat membakar warung ibu tirinya. Sebelumnya, MA menyiram warung tersebut dengan bahan bakar pertalite.
"Pelaku (MA) membeli pertalite dan menyiram di warung korban kemudian membakar dengan korek api. Itu berdasarkan keterangan saksi mata," ucapnya.
Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan sisa-sisa kandungan pertalite di warung korban. Temuan itu dijadikan barang bukti yang menguatkan bahwa warung korban sengaja dibakar.
"Sebelum kejadian, ada juga saksi mata yang melihat pelaku mondar-mandir di sekitar lokasi," ungkapnya.
Baca juga: Protes Kapal dari Luar, Nelayan Manokwari Demo dan Ancam Bakar Gedung Dishub
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Bangunan warung seluas sekitar 3 meter x 20 meter beserta isinya ludes dalam insiden itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.