Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Buleleng Rekrut 2.275 Pengawas TPS, Ini Tahapannya

Kompas.com, 3 Januari 2024, 11:06 WIB
Hasan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng membuka rekrutmen petugas Pengawas TPS Pemilu 2024. Seleksi itu mulai dibuka Selasa (2/1/2024) dan akan ditutup pada Sabtu (6/1/2024).

Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan, pihaknya merekrut sebanyak 2.275 orang pada Pemilu 2024. Rekrutmen itu disesuaikan dengan jumlah TPS di Kabupaten Buleleng yakni sebanyak 2.275 TPS.

"Total yang dibutuhkan sebanyak 2.275 orang. Kami optimis formasi itu akan terisi tepat waktu sesuai jadwal," ujarnya, dikonfirmasi Rabu (3/1/2024) di Buleleng.

Baca juga: Bawaslu Salah Ketik Surat Pemanggilan Gibran, TKN: Mau Ngerjain Wapres Kami?

Adapun kebutuhan Pengawas TPS di masing-masing kecamatan yakni Kecamatan Buleleng dengan 29 desa dan kelurahan membutuhkan sebanyak 429 orang.

Untuk Kecamatan Banjar dengan 17 desa membutuhkan sebanyak 249 orang untuk Pengawas TPS, Kecamatan Busungbiu 15 desa butuh 154 orang.

Lalu Kecamatan Gerokgak dengan 14 desa membutuhkan 270 orang, Kecamatan Kubutambahan dengan 13 desa memerlukan sebanyak 204 orang.

Kemudian Kecamatan Sawan dengan 14 desa memerlukan Pengawas TPS sebanyak 233 orang,Kecamatan Seririt dengan 21 des dan kelurahan memerlukan 266 orang.

Kecamatan Sukasada dengan 15 desa memerlukan 256 orang dan Kecamatan Tejakula memiliki 10 desa memerlukan 214 orang.

Ia menyampaikan, pengisian lowongan Pengawas TPS akan berlangsung beberapa tahap.

Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas gelombang pertama serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran berlangsung 2-6 Januari 2024.

Disusul pengumuman perpanjangan 7 Januari 2024 dan perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran gelombang kedua pada 7-8 Januari 2024.

“Setelah itu akan dilakukan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7-8 Januari 2024 dan pengumuman lulus administrasi 10 Januari 2024," imbuhnya.

Pada tahap ini akan ada tanggapan publik, wawancara, penetapan, dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 18-19 Januari 2024 dan dilanjutkan Pelantikan Pengawas TPS pada 22 Januari 2024.

Baca juga: Gibran Diperiksa Bawaslu Jakpus Hari Ini, Bersikeras Hadir Meski Surat Panggilan sempat Salah Ketik

Ia menjelaskan, syarat sebagai Pengawas TPS salah satunya berusia paling rendah 21 tahun. Kemudian sehat jasmani rohani, tidak sebagai anggota partai politik, tidak pernah dipidana penjara kurungan dengan waktu 5 tahun, dan sejumlah persyaratan lainnya.

"Syarat lainnya mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Semua persyaratan itu dibuatkan dalam bentuk surat pernyataan," imbuhnya.

Ia menambahkan, bagi pelamar yang berminat untuk menjadi petugas Pengawas TPS dipersilahkan datang ke masing-masing kantor Panwas di masing-masing kecamatan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau