Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keroyok Pemuda hingga Tewas di Bali, Anggota Perguruan Silat Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com, 20 Februari 2024, 17:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AMF (17).

AMF merupakan salah satu dari enam anggota perguruan silat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda bernama Adhi Putra Krismawan (23) di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1/2024).

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (20/2/2024).

"Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak, AMF, berupa penjara selama 6 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni seusai sidang, Selasa.

Baca juga: Pria di Bali Lecehkan Keponakan hingga Tertular Penyakit Kelamin, Divonis 15 Tahun Penjara

Ramdhoni mengungkapkan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara.

Kendati demikian, hakim tetap sependapat dengan tuntutannya yang menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Baca juga: Vila di Bali Ludes Terbakar, 2 Turis Asing Terluka

Perbuatannya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu primer Jaksa Penuntut Umum.

Merespons vonis ini, baik jaksa maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa disebutkan, AMF bersama lima pelaku dewasa lainnya, Hilmi, Roni, Bima, Oksa dan Pujianto Alias Uta, melakukan pembunuhan tehadap korban di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1/2024), sekitar pukul 00.30 Wita.

Awalnya, terdakwa bersama lima pelaku lainnya dari perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hendak membunuh musuhnya anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI).

Mereka hendak balas dendam lantaran tiga orang anggota PSHT dibunuh oleh anggota IKSPI yang sampai sekarang belum ditangkap.

Namun, para pelaku salah sasaran hingga merenggut nyawa korban Adhi Putra Krismawan.

"Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, pada tubuh korban ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan," kata Ramdhoni dalam dakwaannya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau