Editor
Hal tersebut dilakukan guna menghilangkan jejak dan membuat petugas kesulitan melacaknya.
Kejadian tersebut baru diketahui keesokan harinya yakni pada Sabtu (4/5/2024). Saat itu ada kurir paket yang melihat korban tergeletak tanpa menggunakan busana.
“Kejadiannya hari Jumat. Diketahui hari Sabtu,” ungkapnya kepada Tribun Bali usai jumpa pers.
Mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian kemudian menuju TKP guna memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Dari data, pelaku diketahui menuju ke arah Pelabuhan Benoa dan berhasil ditangkap pada di kawasan pelabuhan pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.
Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan PSK di Bali, Berawal Korban Desak Pelaku Transfer Rp300 Ribu Usai Hubungan Badan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang