DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, membekuk seorang pria berinisial PUR (65), terduga pelaku pencurian yang kerap menyasar vila di kawasan wisata Kabupaten Badung.
Dalam catatan polisi, pria lanjut usia itu sudah dua kali masuk penjara. Pelaku pertama kali melakukan tindakan pidana perampokan bank di Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun 1990-an.
Setelah keluar dari penjara, pelaku kembali terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Badung sekitar tahun 2021.
"Pelaku pernah dihukum melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan atau perampokan bank di Banyuwangi, Jawa Timur di tahun 1990-an dan pelaku menusuk petugas keamanan di bank tersebut," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Senin (8/7/2024).
Baca juga: Baling-baling Patah, Kapal Ikan Terjebak di Perairan Utara Bali
Ia mengatakan, pelaku kembali ditangkap usai melakukan aksi pencurian di beberapa vila di wilayah Kabupaten Badung terhitung sejak 2022 hingga 12 Juni 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik wisatawan di 19 vila.
Adapun kasus pencurian ini terungkap berkat laporan salah satu korban, Arden Darmawan (20), yang kehilangan sejumlah barang berharga saat menginap di sebuah vila di Jalan Utama, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Pria Asal Amerika Dideportasi karena Merusak Rumah Warga di Bali
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga menganalisa rekaman CCTV yang di lokasi.
Hingga akhirnya, tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Raung, Kelurahan Singotrunan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (25/6/2024).
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) sebanyak 19 tempat," kata Sukadi.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya di antaranya dua ponsel merek Oppo, beberapa tas merek Louis Viton, tas merek Hermes, beberapa pasang sepatu merek Skechers, dan satu buah sabuk merek Gucci.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang