DENPASAR, KOMPAS.com - Pihak Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial IA (33), karena menjadi pekerja ilegal di sebuah salon kecantikan di Bali.
Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gravit Tovany Arezo mengatakan, turis perempuan itu telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (26/7/2024).
"Pada kasus ini IA telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya," kata dia kepada wartawan pada Sabtu (27/7/2024).
Gravit mengatakan, turis perempuan ini tercatat sudah dua kali mengunjungi Bali. Pada kunjungan pertamanya pada 2019 dengan tujuan berwisata dan tinggal satu bulan.
Namun pada kedatangannya yang terakhir, pada awal Juli 2024, IA memutuskan untuk bekerja sebagai "nail art" di salon kecantikan milik seseorang berinisial T.
Kepada petugas, IA mengaku bekerja di salon kecantikan tersebut hanya untuk mengisi liburannya di Bali dengan kegiatan yang produktif.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Babel Deportasi 8 WNA
Di salon tersebut dia bekerja secara freelance atau tanpa kontrak dengan tugas menghias kuku, memotong, merapikan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan.
"Selama bekerja di SN, IA mendapatkan upah setiap minggu sebesar 40 persen dari setiap layanan yang ia berikan kepada pelanggan. Harga layanan bagi orang asing berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 1 juta," kata dia.
Gravit mengatakan, kegiatan ilegal perempuan terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai keberadaannya di salon kecantikan tersebut.
Dari laporan itu, pada Jumat (25/7/2024), petugas mendatangi salon kecantikan tersebut untuk meminta keterangan WNA tersebut.
Setelah dinyatakan terbukti bersalah, WNA ini kemudian digiring ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk selanjutnya dideportasi.
"IA telah dideportasi ke kampung halamannya, Belarusia, dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang