DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang warga negara asing (WNA) asal Irak, IWM (35), dideportasi oleh pihak Imigrasi usai menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian kartu kredit di Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan WNA itu diproses hukum karena mencuri kartu kredit milik seorang warga negara Filipina di Denpasar, Bali, pada Maret 2024.
Dalam proses persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidan penjara terhadap IWM selama 5 bulan karena terbukti melanggar pasal 362 KUHP.
Baca juga: UEA Deportasi Wisudawan yang Pakai Keffiyeh dan Teriak Free Palestine!
"IWM telah menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada 29 Agustus 2024," kata Dudy dalam keterangan tertulis, pada Rabu (4/9/2024).
Kepada petugas, IWM mengaku tidak sengaja terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Kartu kredit itu merupakan pemberian dari temanya warga negara Perancis.
Dia kemudian menggunakan kartu kredit tersebut, tanpa mencari tahu asal usulnya dan ternyata milik turis asal Filipina. Akibatnya, dia dilaporkan oleh korban ke polisi untuk diproses hukum.
"Meskipun IWM berdalih tidak mengetahui bahwa kartu kredit tersebut adalah hasil dari tindakan ilegal, sesuai asas hukum ignorantia juris non excusat, deportasi tetap dilaksanakan," kata dia.
Dudy mengatakan WNA ini tercatat masuk ke Indonesia dengan mengantongi visa kunjungan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tahun 2017.
Dia kemudian mendapat visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga dan berlaku hingga 11 April 2019, karena istrinya seorang WNI. Lalu pada tahun 2020 dia mendapat status sebagai pengungsi.
Setelah menjalani proses hukum, IWM dipulangkan ke negara asalnya, Baghdad-Irak, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 2 September 2024.
"Kami ingin memastikan bahwa Bali tetap aman dan nyaman, tidak hanya bagi warga negara Indonesia tetapi juga bagi seluruh wisatawan asing yang datang," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang