BULELENG, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Rumania berinisial BSS (35) dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal.
"Yang bersangkutan bekerja sebagai instruktur selam. Padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan atau visa on arrival," kata dia, Jumat (6/9/2024) dalam keterangannya.
Baca juga: WN Myanmar Ditangkap Usai Kabur dari Imigrasi Sanggau, Langsung Proses Deportasi
BSS diketahui bekerja sebagai instruktur selam di wilayah Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Ia menambahkan, BSS diamankan petugas Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Buleleng, pada akhir Agustus 2024 lalu.
BSS dideportasi, Kamis (5/9/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. BSS menumpangi penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK379, dengan tujuan akhir Bucharest, Rumania.
"Tindakan pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," lanjutnya.
Selain di deportasi, warta asing tersebut juga diusulkan ke dalam daftar cekal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang