DENPASAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan kembali menggelar sidang Nyoman Sukena, yang terjerat kasus pidana karena memelihara landak Jawa secera ilegal, pada Kamis (12/9/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa.
"Iya (sidang) dijadwalkan jam 12-an, karena ketua majelis masih sidang PHI (Perselisihan Hubungan Industrial)," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar (PN) I Gede Putra Astawa, Kamis.
Baca juga: Warga Dipidana karena Pelihara Landak Jawa, Pemprov Bali Buka Suara
Seperti diketahui, Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada 4 Maret 2024.
Warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali ini ditangkap karena memelihara dua anak landak Jawa. Awalnya, landak itu dipelihara oleh mertuanya.
Namun saat mertuanya meninggal, ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan.
Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sukena didakwa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang