Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debat Pilkada Bali, Kedua Paslon Adu Argumen Soal Vila Ilegal

Kompas.com, 30 Oktober 2024, 23:04 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah-Putu I Agus Suradnyana alias PAS, dan I Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta, beradu argumen terkait keberadaan vila ilegal di Bali.

Peristiwa tersebut terjadi pada debat perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali yang diselenggarakan oleh KPU Bali di Hotel Prime Plaza, Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Canda Giri ke PAS Jelang Debat Pilkada Bali: Mau Dibawa Kemana Hubungan Kita

Awalnya, PAS meminta tanggapan dari pasangan calon nomor urut 2 terkait kepemilikan vila ilegal oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali dengan modus meminjam nama warga lokal atau nominee.

"Keberadaan vila liar di Bali, memiliki dan disewa orang asing tanpa membayar pajak, dan ada istilah nominee di dalamnya. Saya minta pendapat paslon 02 menyangkut nominee itu," tanya PAS.

Menjawab hal tersebut, Giri berjanji pihaknya akan membuat peraturan daerah (Perda) terkait nominee.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan mencegah pembangunan akomodasi pariwisata ilegal di Pulau Dewata.

"Astungkara ke depan Koster-Giri, (jika) terpilih kami sudah pastikan yang pertama yang harus kami buat adalah Perda nominee. Ini harus melibatkan Kemenkumham, forkopimda provinsi kabupaten kota, untuk merumuskan Perda nominee ini. Karena apa? Sebelum ada Perda nominee, tidak ada yang bisa di Indonesia ini untuk menindaklanjuti masalah kasus-kasus nominee ini," kata dia.

Menanggapi pernyataan Giri, PAS mengatakan keberadaan Perda nominee itu nanti justru akan melegalkan kepemilikan vila yang dibangun tanpa izin atau ilegal oleh WNA.

Selain itu, Perda tersebut juga tidak akan menjawab persoalan alih fungsi lahan untuk pembangunan akomodasi pariwisata.

"Untuk nominee, kalau itu di-perda-kan, berarti itu melegalkan ilegal. Sebab, kalau penanaman modal yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar, sudah ada aturannya, itu sudah ada dalam bentuk PMA. Tapi kalau bicara hak sewa tanah orang asing, ada batasannya. Kalau ini dibiarkan dimiliki orang asing dan dilegalkan, bisa habis tanah di Bali dimiliki oleh orang asing," kata dia.

Baca juga: Debat Pilkada Bali: Koster Datang Lebih Awal, Mulia-PAS Berbarengan

Selanjutnya, moderator debat meminta Giri untuk menanggapi pernyataan dari PAS, pasangan calon nomor 1.

Menurut Giri, pemerintah daerah tidak bisa melarang WNA untuk berinvestasi karena sesuai dengan Undang-Undang terkait penanaman modal asing (PMA).

Namun, pemerintah daerah perlu membuat regulasi untuk menata pembangunan vila di Bali.

"Pertama, orang asing itu bisa memiliki hak pengelolaan, hak guna usaha, dan hak sewa. Ini sudah diatur oleh regulasi. Kedua, di atas Rp 10 miliar itu bisa berusaha. Karena ini undang-undang, kalau ini dilarang, berarti kita melanggar konstitusi yang ada. Cara melawan hukum kan gampang, jangan dilanggar. Maka daripada itu, Perda nominee ini akan menjadi sebuah solusi," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau