Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Gudang Elpiji Maut di Bali Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com, 14 November 2024, 18:06 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemilik gudang elpiji, Sukojin (50), dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus kebakaran gudang yang menewaskan 18 orang karyawannya.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Haris Dianto Saragih, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (14/11/2024).

Dalam tuntutannya, Haris menyebut terdakwa membuka usaha pengangkutan migas tanpa izin sehingga menimbulkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan.

Baca juga: Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Haris di hadapan Majelis hakim diketua Heriyanti, Kamis.

Baca juga: Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Haris mengatakan ada beberapa poin pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menuntut terdakwa.

Hal yang meringankan di antaranya, yakni terdakwa bertanggung jawab atas biaya rumah sakit hingga biaya pemakaman seluruh korban di kampung halaman masing-masing.

Kemudian, terdakwa sudah memberikan santunan bagi semua keluarga korban, dan keluarga seluruh korban telah memaafkan terdakwa.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan sebanyak 18 orang meninggal dunia," kata dia.

Sebagai informasi, tragedi kebakaran ini terjadi di gudang elpiji di Jalan Cargo II nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (9/6/2024) pukul 06.30 Wita.

Kejadian tersebut menyebabkan 18 orang karyawan tewas akibat mengalami luka bakar serius.

Adapun 18 korban yang meninggal dalam kasus ini adalah:

  1. Purwanto (43), luka bakar 74 persen, meninggal pada Senin (10/6/2024) pukul 13.45 Wita
  2. Edy Herwanto (43), luka bakar 85 persen, meninggal pada Senin (10/6/2024) pukul 02.00 Wita
  3. Yudis Aldyanto (33), luka bakar 88 persen, meninggal pada Selasa (11/6/2024) pukul 03.10 Wita
  4. Petrus Jewarut (31), luka bakar 80 persen, meninggal pada Selasa (11/6) pukul 21.30 Wita
  5. Robiaprianus Amput (23), luka bakar 87 persen, meninggal pada Rabu (12/6) pukul 10.30 Wita
  6. Katiran (62), luka bakar 57 persen, meninggal pada Rabu 12 Juni 2024 pukul 06.15 Wita
  7. Yoga Wahyu Pratama (24), luka bakar 81 persen meninggal pada Rabu 12 Juni 2024 pukul 19.14 Wita
  8. Danu Sembara (36), luka bakar 79 persen, meninggal pada Kamis (13/6/2024) sekitar 23.05 Wita
  9. Eko Budi Santoso (37), luka bakar 80 persen meninggal pada Jumat (14/6/2024) pukul 05.40 Wita
  10. M. Umar Efendi (33), luka bakar 71 meninggal pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 10.45 Wita
  11. Yolla Aldy Zulyanto (25), luka bakar 45,5 persen, meninggal pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 14.55 Wita
  12. Wiri Sumardi (35), luka bakar 77 persen, meninggal pada Sabtu 15 Juni 2024 pukul 08.32 Wita
  13. Muqhis Bayudi (29), luka bakar 56 persen, meninggal pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 22.08 Wita
  14. Dicky Panca Ramadhani (19), luka bakar 63 persen, meninggal pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 07.15 Wita
  15. Mohamad Sofyan (27), luka bakar 84 persen, meninggal pada Senin (17/6/2024) pukul 19.58 Wita
  16. Didik Suryanto (49), luka bakar 84 persen, meninggal pada Selasa (18/6/2024) pukul 04.27 Wita
  17. Suherminadi (47), luka bakar 30 persen, meninggal pada Rabu (19/6/2024), sekitar pukul 10.45 Wita
  18. Ahmad Tamyis Mujaki (25), meninggal dunia pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 16.20 Wita, akibat mengalami luka bakar mencapai 72 persen
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau