DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FBP (28) menjadi korban penganiayaan oleh temannya, AJ (50), di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo mengatakan, pelaku kesal karena korban kerap memalak rekannya sesama buruh proyek dan sering mengamuk saat mabuk minuman miras (miras).
"Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena merasa sakit hati terhadap kelakuan korban yang selalu meminta uang kepada dirinya maupun buruh lain," kata dia, pada Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Imbas Erupsi Lewotobi, Agen Perjalanan di Bali Rugi Rp 1,7 Miliar
Kasus penganiayaan ini terjadi di tempat kerja pelaku dan korban di proyek pembangunan hotel di Jalan Cendrawasih pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 12.30 Wita.
Saat itu, korban yang dalam kondisi mabuk miras tiba-tiba mengamuk dan mengejar beberapa rekan kerjanya sambil menenteng sebilah pisau.
Baca juga: Kelezatan Ayam Betutu, Kuliner Khas Bali Paling Populer
Kemudian, korban juga melempari pelaku dengan batu sehingga terjadi cekcok antara keduanya.
Tak ingin membuat keributan, AJ lalu memilih untuk menghindar dan bersembunyi di dalam bangunan proyek.
Namun, korban tetap mengejar dengan mendobrak pintu dan langsung menyerang AJ dengan pisau yang dibawanya.
"Tersangka awalnya tidak melawan dan hanya menghindar, karena terus diserang akhirnya tersangka melawan dengan membacokkan pisau yang ditemukan di lokasi ke arah lengan kiri korban," kata dia.
Yusuf mengatakan, pelaku yang dalam kondisi emosi kembali menusuk korban di bagian punggung.
Akibat kejadian ini, korban dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami patah tulang pada tangan kiri dan luka terbuka di sejumlah tubuhnya.
Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Kedong Rejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin (11/11/2024).
"Dari hasil interogasi awal terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka-luka pada tubuh korban," kata dia.
Atas perbuatannya, AJ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang