Editor
KOMPAS.com - AGA (34), seorang warga negara asal Brasil, diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, karena terlibat dalam prostitusi.
Ia kemudian dideportasi ke Brasil melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar pada Kamis (28/11/2024).
Perempuan yang berprofesi sebagai pengacara itu terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bali dengan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari.
Kala itu ia mengaku datang untuk berlibur di Bali.
Baca juga: Terlibat Kasus Pencurian dan Prostitusi, 7 WNA di Bali Ditangkap
Hingga akhirnya ia ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, pada 12 November 2024 karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi.
Penangkapan AGA berawal dari patroli digital yang dilakukan petugas Imigrasi dan mendeteksi aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital terkait kegiatan prostitusi.
Dalam pemeriksaan, AGA mengakui telah melakukan aktivitas prostitusi untuk memenuhi biaya hidupnya di Bali.
WNA tersebut menerima bayaran Rp 7.800.000 sebagai pekerja seks untuk kencan. AGA menjelaskan bahwa komunikasi terkait kegiatan prostitusi tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Singapura.
Namun, AGA mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, AGA melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Pesan Makan Pakai Bukti Transfer Palsu, WNA di Bali Dituntut 10 Bulan Penjara
“Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi (PSK) tidak dapat ditoleransi,” ujar dia, Jumat (29/11/2024).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan pihaknya untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
“Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Pramella.
Selain menjalani deportasi, WNA tersebut juga dimasukkan ke daftar penangkalan oleh Rudenim Denpasar.
Opsi penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.
Baca juga: WNA di Bali Jadi Pelaku UMKM, Dirjen Imigrasi Ungkap Penyebabnya
Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada WNA yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus," jelas Gede Dudy.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul DIGEREBEK di Seminyak, Pengacara Cantik Jadi PSK di Bali, Sekali Kencan Rp 7,8 Juta
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang