JEMBRANA, KOMPAS.com - Lima ekor penyu hijau (Celonia mydas) dilepasliarkan di Pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, pada Kamis (16/1/2025).
Penyu-penyu ini sebelumnya diamankan dalam kasus penyelundupan yang digagalkan oleh Polres Jembrana pada Minggu (12/1/2025) dini hari.
Dari total 29 ekor penyu yang diamankan, lima di antaranya tidak dapat diselamatkan dan terpaksa dikubur pada Minggu sore. Sementara itu, 19 ekor lainnya dilepasliarkan pada Senin (13/1/2025).
Baca juga: Pelaku Penyelundupan Penyu Hijau di Jembrana Residivis, Pernah Dipenjara Kasus yang Sama
Dari lima ekor penyu yang tersisa, ada satu ekor yang saat ini masih dalam perawatan di penangkaran milik Yayasan Jaringan Satwa Indonesia di Kabupaten Buleleng.
"Sisanya empat ekor dinyatakan layak dilepasliarkan pada hari ini," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Bali, Ratna Hendratmoko.
Ratna juga mengapresiasi upaya jajaran kepolisian dalam penegakan hukum terkait tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem (KSDAE).
"Upaya perlindungan satwa liar merupakan salah satu implementasi ajaran Tri Hita Karana, yaitu menjaga hubungan keseimbangan antara manusia dengan alam," tambah dia.
Baca juga: Warga Jembrana Selundupkan 29 Penyu Hijau, Kelabui Petugas dengan Serbuk Kayu
Menurut Ratna, penyu-penyu tersebut seharusnya hidup di habitatnya, mengingat status perlindungan yang diberikan oleh undang-undang.
Ia berharap, penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana KSDAE serta meningkatkan kesadaran publik tentang perlindungan dan kelestarian tumbuhan dan satwa liar.
Ratna menegaskan, penyelundupan penyu melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang