DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris, berinisial KSM ditangkap petugas Imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk mendapatkan uang di Bali.
Turis asing ini nekat membuka usaha jasa rental sepeda motor di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Padahal, WNA tersebut merupakan pemegang visa izin tinggal kunjungan (ITK).
"Yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya karena mengiklankan serta menyewakan kendaraan bermotor roda dua," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Kakanim) Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Cerita Warga Bali Kesulitan Dapat Elpiji 3 Kg, Beralih ke Tungku Kayu
Ridha mengatakan, usaha rental sepeda motor milik WNA itu beroperasi kurang lebih 1 tahun 6 bulan.
Dia menyasar sesama turis asing yang datang melancong ke Nusa Penida.
Satu unit sepeda motor dipatok harga Rp 150.000 per hari.
"Setiap hari ada 3-4 kendaraan bermotor yang per harinya bisa dia sewakan ke warga negara asing," kata dia.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat setempat yang merasa dirugikan dengan aktivitas WNA tersebut.
Selanjutnya, tim Inteldakim Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan dan menangkap WNA itu pada Sabtu (25/1/2025).
"Sementara dari penyelidikan kami, yang bersangkutan hanya mengoperasikan sewa menyewa motor hanya di Nusa Penida saja," kata dia.
Saat ini, WNA tersebut ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan akan dideportasi ke negara asalnya dalam waktu dekat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang