DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan BP alias Mas Pras (33), tersangka kasus pembunuhan pemuda berinisial KP (31), menggunakan narkotika jenis sabu sebelum menghabisi nyawa korban.
Dalam kasus ini, tersangka membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis bayonet di depan sebuah warung di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Kamis (13/2/2025) dini hari.
"Saat kejadian itu, sebelumnya yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum (Kasat Reskrim) Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam konferensi pers, di Denpasar, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pemuda di Bali Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Kalimatan
Laorens mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami beberapa luka tusukan dan sayatan akibat ditusuk oleh pelaku menggunakan sebilah pisau bayonet.
"Dari penjelasan dokter yang mengotopsi, kemungkinan kematian korban diakibatkan luka di punggung sebelah kiri."
"Menembus jaringan lemak, sela tulang iga belakang, hingga mengenai paru bagian belakang," kata dia.
Laorens mengatakan, kasus pembunuhan ini diduga salah sasaran. Sebab, pelaku menduga korban adalah teman dari DW (19), yang sempat dianiaya di lokasi yang sama sebelum kejadian penusukan tersebut.
"Pelaku ini merasa tersinggung melihat korban yang berada di TKP, di mana sebelumnya pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban lain di TKP," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, KP tewas ditusuk, ketika korban bersama temannya, berinisial WWA (33), datang ke warung untuk membeli minuman pada pukul 02.00 Wita.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Tanjung, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (16/2/2025) pukul 17.00 WIB waktu setempat.
Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Saat itu, pelaku hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang