DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan penjual roti, berinisial KAR (56), tewas setelah menjadi korban perampokan di rumahnya di Jalan Kori Nuansa Barat III, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (23/2/2025).
Dalam kejadian itu, anak kandung korban, berinisial DIK (24), berhasil selamat setelah sempat dianiaya oleh pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Haselo, mengatakan aksi perampokan itu dilakukan oleh seorang pria, MRB (21), yang bekerja sebagai buruh proyek di sekitar lokasi kejadian.
"Tersangka mengambil barang-barang dengan cara melukai korban KAR dengan senjata tajam jenis pisau dapur dan korban DIK dengan mencekik leher," kata dia di Mapolresta Denpasar, pada Senin (24/2/2025).
Baca juga: Kepala Daerah PDI-P dari Bali Masih di Magelang, Tunggu Instruksi Partai
Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya setelah memantau aktivitas di rumah korban tersebut selama kurang lebih dua hari.
Setelah itu, pelaku masuk ke rumah korban melalui lubang ventilasi pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
Baca juga: WN Irlandia di Bali Rusak Pintu Kaca Toko demi Cari Ponsel Hilang
Korban KAR yang sedang tidur menyadari kedatangan pelaku dan langsung berteriak memanggil nama anaknya. Pelaku lalu mengejar dan menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya.
Saat bersamaan, korban DIK mendengar suara panggilan itu dan bergegas keluar dari kamar menuju sumber suara.
"DIK melihat ibunya dipukuli di atas meja ruang tamu oleh seorang yang tidak dikenal dan saksi korban melihat ibunya dalam keadaan telentang," kata dia.
Melihat itu, DIK sempat menarik baju sembari memukul dan menendang pelaku. Namun, pelaku yang kuat secara fisik balik menyerang korban.
Pelaku membanting korban ke lantai dan mencekik lehernya hingga korban tidak sadarkan diri.
"Setelah sadar, saksi korban sempat keluar minta bantuan ke tetangga," kata dia.
Laorens mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Toko Bangunan Jalan Semer, Kuta Utara, Badung, pada Minggu sekitar pukul 16.30 Wita.
Polisi menembak kedua kaki pelaku karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Dalam kasus ini, pelaku juga sempat membawa kabur dua ponsel dan sebuah cincin emas milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang