DENPASAR, KOMPAS.com - Warung makan di Jalan Lebak Bene, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, hangus dilalap api pada Sabtu (22/2/2025).
Warung tersebut sengaja dibakar oleh seorang pria berinisial TH (37), yang diduga dalam pengaruh minuman keras (miras).
"Terlapor (TH) mengakui telah merusak dan membakar warung makan Al-Barokah karena dalam kondisi mabuk," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Kabar Puluhan ASN Bengkulu Dinas ke Bali, Gubernur Helmi Hasan: Sanksi Berat...
Ia mengatakan, pelaku dan korban, Hj Riswati, masih memiliki hubungan ikatan keluarga.
Kejadian ini bermula ketika pelaku datang ke warung untuk mencari korban tersebut, sekitar pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Dilarang Dedi Mulyadi tapi Nekat Study Tour ke Bali, SMAN 1 Cianjur Siap Bertanggung Jawab
Saat itu, korban sedang tidak ada di tempat kejadian. Pelaku lalu mengancam akan membakar warung tersebut apabila korban tidak datang menemuinya.
"Setelah ditunggu beberapa saat, pemilik warung tidak datang, kemudian pelaku merusak barang-barang yang ada di warung dan membakar warung makan tersebut," kata dia.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 100 juta.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta untuk diproses secara hukum.
Selanjutnya, polisi datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV.
Pelaku pun bisa teridentifikasi dan langsung ditangkap di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang