DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial ANN (26) diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang terlarang seberat 11,84 gram tersebut ke dalam sebuah kondom dan memasukkannya ke dalam kemaluannya.
Kepala BNN Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai terhadap pelaku saat tiba di bandara pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 00.10 Wita.
Baca juga: Kapal Nelayan Tujuan Bali Terbakar di Gili Meno
Awalnya, petugas memeriksa barang bawaan pelaku menggunakan X-ray, namun tidak ditemukan barang terlarang.
Saat dilakukan pemeriksaan, barulah petugas menemukan sebuah kondom berwarna hitam di alat kelamin pelaku.
"Setelah kondom berwarna hitam tersebut diperiksa, di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 11,84 gram neto," kata dia saat jumpa pers di Gedung BNNP Bali, pada Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Overstay, WNA Asal Turkiye di Bali Dideportasi
Ia mengatakan, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai lalu menyerahkan pelaku dan barang bukti ke BNNP Bali untuk ditangani lebih lanjut.
Kepada petugas, turis perempuan ini mengaku barang terlarang tersebut didapat dari seorang teman prianya bernama Aran alias Boy.
"Jadi yang bersangkutan datang ke Bali dalam rangka liburan untuk healing, dia berjanji dengan pacarnya di Bali kemudian barang bukti informasinya akan digunakan oleh mereka beserta teman-temannya, dari Malaysia semua," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang