KARANGASEM, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Turkiye berinisial AK (26) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Warga asing tersebut dideportasi karena overstay atau melebihi izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan bahwa AK telah melebihi izin tinggal yang dimiliki selama 40 hari.
AK diketahui overstay ketika mendatangi Kantor Imigrasi Singaraja di Kabupaten Buleleng, Bali, pada 27 Februari 2025.
Baca juga: Koster Sebut Kunjungan Wisatawan Domestik ke Bali Belum Pulih Pascapandemi Covid-19
Saat itu, AK datang ke Kantor Imigrasi bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"WNA tersebut datang bersama dengan istrinya dan menyampaikan kepada petugas layanan jika visa yang dimiliki sudah kedaluwarsa," ungkapnya dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Koster Wajibkan Instasi Pemerintah dan Swasta di Bali Kumandangkan Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
Oleh petugas imigrasi, AK diarahkan ke seksi penindakan untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AK masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal visa on arrival (VOA) pada tanggal 20 November 2024.
Selama berada di Indonesia, AK tinggal bersama istrinya di Kabupaten Karangasem, Bali.
Pada bulan Desember 2024, AK mengajukan perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Singaraja dan mendapatkan visa dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2025.
Saat itu, petugas memberitahu istri AK bahwa visa saat ini adalah perpanjangan yang terakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi.
"Yang bersangkutan berdalih bahwa dirinya tetap tinggal di Indonesia walaupun visanya telah kedaluwarsa lantaran menunggu sang istri ikut kembali ke Turkiye," kata dia.
Kata Hendra, AK mengaku tidak berani pergi sendiri dan tidak mengerti Bahasa Inggris ataupun Bahasa Indonesia, serta khawatir istrinya tidak ikut menyusulnya kembali ke Turkiye.
Sehingga, AK tinggal di Karangasem, Bali, hingga melebihi batas izin tinggalnya.
"Terhadap AK dikenakan tindakan berupa pendeportasian dan penangkalan karena overstay selama 40 hari sampai dengan tanggal 28 Februari 2025, namun tidak mampu membayar biaya beban," jelasnya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun AK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways nomor QR963 (Denpasar – Istanbul) dengan tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport, Istanbul, Turkiye.
"Kami lakukan pengawalan terhadap pendeportasian yang bersangkutan," tutup Hendra.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang