DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali bakal menerbitkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) terkait pengemudi ojek online.
Peraturan itu akan memuat klausul pengemudi ojek online di Bali wajib mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali dan kendaraannya berpelat nomor Bali, yaitu DK.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat pidato dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah Kabupaten dan Kota se-Bali di Gedung Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (12/3/2025).
"Mengatur penggunaan aplikasi (angkutan sewa khusus/ASK berbasis aplikasi) dengan mensyaratkan pengusaha dan sopir harus KTP dengan alamat Bali serta kendaraan bernomor polisi DK," kata dia, Rabu.
Baca juga: Alasan Jengkel, Pria Rusak Ogoh-ogoh Raksasa Milik Warga Adat di Bali
Ia mengatakan, nantinya peraturan tersebut juga berlaku untuk pengemudi taksi konvensional dan para pelaku usaha transportasi pariwisata.
Selain itu, peraturan itu akan dilengkapi dengan sanksi bagi para pelanggar.
Menurutnya, kebijakan itu dibuat untuk melindungi penduduk lokal yang semakin kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: Yacht yang Sandar di Banyuwangi Nantinya Tak Perlu Lagi Urus Izin ke Bali
Apalagi, beberapa daerah lain juga telah memperlakukan peraturan yang serupa.
"Usaha transportasi wisata harus berizin, pengusaha harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK," kata dia.
"Kita enggak bisa lagi membiarkan. Tekanan terhadap penduduk lokal karena lapangan kerjanya sudah semakin sempit. Jadi karena itu kita harus proteksi warga lokal dengan menerapkan sejumlah kebijakan baru," kata dia.
Saat disinggung adanya diskriminasi jika peraturan itu diberlakukan, Koster mengatakan peraturan ini untuk menertibkan pengemudi dan kendaraan non-DK yang kian banyak beroperasi di Bali.
"Enggak (diskriminasi), memang kita harus menertibkan supaya lokal Bali itu bergerak yang beroperasi di Bali," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang