DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pengoplos elpiji bersubsidi di sebuah gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial GC, BK, MS, dan KS.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan para tersangka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 4 bulan.
Dalam kurun waktu tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 3.375.840.000.
"Para tersangka sudah melakukan tindak pidana tersebut selama kurang lebih 4 bulan dengan penjualan sekitar 100 tabung elpiji 12 kilogram dan 30 tabung elpiji 50 kilogram per hari," kata dia dalam jumpa pers di tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Curi Sepeda Motor Anggota TNI, 2 Residivis di Bali Kembali Ditangkap
Ia mengatakan, kasus ini terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat.
Polisi lalu melakukan penggerebekan pada 4 Maret 2025.
Baca juga: 2,4 Juta Orang Diprediksi Keluar-Masuk Bali Saat Libur Lebaran 2025
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengoplos tabung gas elpiji 12 kilogram dan tabung gas elpiji 50 kilogram dengan memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah.
Para pelaku memperoleh tabung gas elpiji bersubsidi dengan cara membeli seharga Rp 21.000 di sejumlah warung yang ada di wilayah Gianyar.
Keempat tersangka ini masing-masing memiliki peran, yakni tersangka GC sebagai bos, MS dan BK berperan sebagai pengoplos, dan KS sebagai sopir pengangkut dan pencari pembeli.
"Para pelaku pengoplos gas elpiji dengan cara menggunakan alat berupa pipa besi yang digunakan untuk memindah gas dari elpiji tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung elpiji 12 kilogram dan tabung elpiji 50 kilogram yang berada dalam keadaan kosong untuk kemudian diisi gas subsidi tersebut, dibantu dengan balok es sebagai pendingin tabung," kata dia.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya, yakni 1.616 tabung gas elpiji 3 kilogram, 603 tabung gas elpiji 12 kilogram, dan 94 tabung gas elpiji 50 kilogram.
Kemudian, 120 pipa besi alat suntik (pengoplos), empat unit mobil pikap, dan satu unit mobil truk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang