DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang perempuan, berinisial JC alias Anggi, nekat mencuri uang sebesar Rp 57,3 juta di sebuah money changer di Jalan Kediri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Perbuatan itu dilakukan pelaku dilatarbelakangi sakit hati karena mendapat surat peringatan kedua (SP2) hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh atasannya.
"Terlapor sakit hati karena diberikan SP2 dan setelah terlapor berhenti bekerja, kemudian terlapor datang ke money changer dengan menggunakan anak kunci palsu untuk membuka pintu kantor, yang kemudian mengambil uang valas di dalam laci," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, pada Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Karyawan Hotel di Bali Curi Uang Rp 91,1 Juta Milik Turis Rusia
Ia mengatakan, aksi pencurian ini diketahui setelah dua orang karyawan money changer tersebut mendapati uang di dalam laci telah raib dibawa kabur oleh pelaku pada 11 Maret 2025.
Laci tersebut berisi uang tunai Rp 45 juta dan beberapa mata uang asing, yakni 5 dolar Singapura, 200 Yuan Tiongkok, dan 737 dolar Amerika Serikat dengan total dirupiahkan Rp 12.183.000.
"Kerugian yang dialami kantor money changer tersebut sebesar Rp 57.300.000," kata dia.
Selanjutnya, polisi menerima laporan korban dan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di kediamannya pada 17 Maret 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah iPhone 13 dan beberapa lembar mata uang asing, serta uang tunai Rp 1.060.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang