Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GRIB Jaya di Tabanan Bali Dibubarkan Setelah Pertemuan Desa Adat

Kompas.com, 14 Mei 2025, 14:50 WIB
Hasan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

TABANAN, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang yang menyatakan diri sebagai pengurus DPC GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Jaya Tabanan, Bali, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, salah seorang pengurus DPC GRIB Jaya Tabanan menyatakan lockdown atau tidak akan melakukan aktivitas apapun.

Diketahui, pernyataan tersebut dibuat di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Kepala Desa Adat Sanggulan, I Ketut Suranata, menyampaikan pernyataan itu dibuat pada Sabtu (10/5/2025) malam.

Baca juga: Bali Punya 298 Ormas Terdaftar, Gubernur Koster Tolak SKT untuk GRIB Jaya

Sebelumnya, pengurus desa adat, termasuk pecalang melakukan pertemuan dengan perwakilan pengurus GRIB Jaya Tabanan.

Dalam pertemuan itu, Suranata meminta GRIB Jaya Tabanan tidak melakukan aktivitas apa pun di wilayahnya.

Ia juga mendampingi saat video tersebut dibuat.

"Sabtu itu kami panggil ke Balai Banjar. Saya berikan kesempatan pengurus menyampaikan maksud dan tujuan adanya GRIB itu," ujarnya.

"Saya minta mereka membubarkan diri karena berbagai alasan, salah satunya dengan ada penolakan dari Pemerintah Provinsi Bali," katanya.

Ia mengaku sebelumnya tak mengetahui keberadaan ormas GRIB Jaya yang bermarkas di wilayah Sanggulan, Tabanan itu. 

Ia baru mengetahui setelah beredar video sejumlah anggota GRIB Tabanan membuat video yel-yel di sebuah rumah di Sanggulan.

Baca juga: Pecalang Tabanan Pastikan GRIB Jaya di Bali Bakal Lockdown

Pihaknya kemudian menelusuri rumah tersebut bersama pihak kecamatan serta polisi dan TNI.

"Mereka tidak izin ke saya mendirikan itu di rumah yang ada di wilayah desa adat kami. Nama desa adat kami menjadi tercoreng," katanya.

Sebelumnya, ormas yang dipimpin Hercules itu mendapat kritik dan penolakan dari masyarakat Bali, termasuk Pemerintah Provinsi Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster bahkan menegaskan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali tidak akan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk GRIB Jaya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk menolak keberadaan ormas yang dianggap dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Jika GRIB Jaya mendaftar di Kesbangpol, tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak, sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," kata dia dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Senin (12/5/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau