Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penembak Mati WN Australia di Bali Tak Merasa Bersalah

Kompas.com, 30 Juli 2025, 16:25 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - MC alias Coskun (22), satu dari tiga tersangka dalam kasus penembakan dua warga negara asing (WNA) asal Australia, berinisial ZR (32) dan SG (34), mengaku tidak merasa bersalah.

Pengakuan tersebut disampaikan Coskun usai menjalani rekonstruksi kasus penembakan di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu (30/7/2025).

Saat ditanya salah satu reporter media asing apakah dia telah mengaku bersalah dalam kasus tersebut, Coskun menjawab, "Saya tidak bersalah," sambil berjalan menuju mobil rantis.

Coskun juga menyatakan kesiapan menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Pistol Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditemukan di Aliran Sungai

Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilaksanakan di tiga lokasi.

Lokasi itu yakni di toko bangunan tempat para tersangka membeli palu, vila tempat kejadian perkara (TKP), dan lokasi di kawasan subak Anyelir, Kabupaten Tabanan, di mana barang bukti pistol dibuang.

"Rekonstruksi ini adalah kelengkapan salah satu penyidikan yang akan kita cantumkan dalam berkas perkara. Berkas perkara sudah kita kirim ke kejaksaan tahap 1 dan kita tinggal menunggu hasilnya terkait dengan kelengkapan tersebut," kata Kapolres di lokasi.

Ia menambahkan bahwa para tersangka bersikap kooperatif saat memperagakan adegan demi adegan dalam aksi penembakan tersebut.

Baca juga: Periksa 30 Saksi, Motif Penembakan WN Australia di Bali Masih Misterius

Sebanyak 11 adegan diperagakan, di mana aksi penembakan terjadi pada adegan tujuh dan delapan yang direka ulang Coskun dan TPM alias Topou (27).

Sedangkan DFJ (37) memperagakan adegan saat membeli pemukul dan mempersiapkan perlengkapan lainnya untuk aksi penembakan.

"Jadi semua kooperatif, buktinya dia mau mendengarkan dari poin-poin adegan itu," ujar Kapolres.

Sebelumnya, dua pria WNA asal Australia, berinisial ZR dan SG, ditembak orang tak dikenal di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 24.15 Wita.

Dalam peristiwa tersebut, korban ZR meninggal di lokasi kejadian, sementara SG sempat menjalani perawatan medis akibat luka tembak.

Baca juga: Kepala BNN Menduga Ada Jaringan Narkotika di Balik Kasus Penembakan WN Australia di Bali

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku, yaitu DFJ (37), CM (23), dan TPM (27), yang semuanya berkewarganegaraan Australia.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki motif dan hubungan antara pelaku dan korban yang memicu aksi penembakan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau