Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Petugas Imigrasi Bekingi Gangster Rusia Peras Turis Asing di Bali, Beraksi di 27 TKP

Kompas.com, 1 Agustus 2025, 13:01 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua orang petugas Imigrasi karena diduga membekingi gangster asal Rusia dalam kasus pemerasan dan penganiyaan terhadap turis asing di Pulau Dewata.

Kedua petugas Imigrasi itu berinisial EE (24), laki-laki; dan YB (24), perempuan.

Adapun dua pelaku lainnya yang ikut ditangkap berinisial IV (30), dan IS (33), laki-laki, berkewarganegaraan Rusia.

"Modus operandi pelaku yakni melakukan pemerasan, penculikan, dan penganiyaaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers, pada Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Hari Ini, PDIP Gelar Konsolidasi di Bali, Pengurus DPC dan DPD se-Indonesia Hadir

Daniel mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan dan analisis kasus ini dengan metode scientific crime investigation.

Hasilnya, kedua warga negara asing (WNA) tersebut diketahui terlibat dalam jaringan gangster Rusia yang beraksi di Bali.

Mereka diduga terlibat dalam beberapa kasus, di antaranya perampasan atau perampokan uang dengan modus diculik, sekap, aniaya, dan dipaksa mentranfer uang melalui kripto.

Kemudian, terlibat dalam jaringan narkoba, prostitusi, dan pencucian uang hasil kejahatan melalui kripto.

Baca juga: Tersangka Penembak Mati WN Australia di Bali Tak Merasa Bersalah

Saat ini, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali masih mendalami keterlibatan kedua WNA itu dalam kasus-kasus tersebut.

Di sisi lain, kedua petugas Imigrasi ini diduga terlibat dalam aksi pemerasaan di 27 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Januari hingga Juli 2025.

Adapun lokasi kejahatan para pelaku, yaki 6 TKP di wilayah Jimbaran, Canggu, Legian dan Kuta, sejak Maret-Juli 2025.

Kemudian, 7 TKP di wilayah Kabupaten Badung sejak Januari-Maret 2025, dan 14 TKP di wilayah Denpasar dari Januari-Juli 2025.

Dalam aksinya, para tersangka dikendalikan oleh seorang WNA, berinisial GG, yang menentukan turis asing yang dijadikan target korban. Saat ini, GG masih dalam pencarian oleh polisi.

"Total 27 TKP didapat hasil dibagi rata masing-masing mendapat sekitar ratusan juta rupiah," kata dia.

Pengungkapan kasus

Daniel mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban, Roman Smeliov Rusia (42), laki-laki, berkewarganegaraan Lithuania.

Kejadian yang menimpa korban terjadi di Perum Sakura, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Rabu (9/7/2025) pukul 23.30 Wita.

Saat itu, tersangka IV dan IS menyerang korban dengan menjerat lehernya mengunakan lakban dan memukul korban berkali-kali.

Kemudian, EE dan YB mengenakan seragam Imigrasi bertugas mengancam korban agar bersedia membuka ponsel dan memberikan data pribadinya.

Para pelaku baru berhenti mengancam menganiaya setelah menyadari bahwa korban bukanlah orang yang menjadi target mereka.

"Korban diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama dan diminta tidak melaporkan kejadian ini kepada polisi," kata dia.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka patah hidung. Dia lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Bali pada 16 Juli 2025.

Hingga akhirnya, para tersangka ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. EE dan YB ditangkap wilayah Denpasar. Sedangkan IV dan IS ditangkap di sebuah restoran di wilayah Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 21 Juli 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau