Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pabrik Narkoba di Bali, WN Ukraina: Saya Bukan Bos

Kompas.com, 28 Agustus 2025, 17:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Roman Nazarenko (42), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (28/8/2025).

Roman dianggap terbukti bersalah dalam kasus laboratorium dan pabrik narkotika yang berlokasi di sebuah vila di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam persidangan, Ryan Mahardika menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roman Nazarenko dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Ryan saat membacakan amar tuntutannya.

Baca juga: Pabrik Narkoba di Vila Mewah Bali, Polisi Selidiki Keterlibatan WNA

Jaksa penuntut umum menilai bahwa tindakan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan primer.

Ryan juga menambahkan bahwa tuntutan seumur hidup dijatuhkan karena perbuatan Roman dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah dan berpotensi merusak generasi bangsa Indonesia.

Selain itu, Roman dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Ryan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Roman bersama penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan tertulis atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Setelah sidang, Roman terlihat kecewa dengan tuntutan JPU dan membantah bahwa dirinya adalah otak di balik pembuatan pabrik narkotika tersebut.

Baca juga: Pabrik Narkoba di Bali Produksi Hasis dan Happy Five untuk Tahun Baru

"Saya bukan bos," katanya singkat sambil berjalan menuju ruang tahanan PN Denpasar.

Penasihat hukum Roman, Aditya Fatra, menyatakan bahwa kliennya merasa kecewa karena JPU mengabaikan beberapa fakta persidangan.

Di antaranya, keterangan saksi mahkota, Ivan Volovod (32), dan Mykyta Volovod (32), yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama.

Keduanya mengaku bahwa otak di balik perkara ini adalah Oleg Tkachuk, WNA asal Ukraina yang saat ini masih menjadi buronan polisi.

"Dia tadi kaget tuntutannya seumur hidup. Dia cuma menyatakan aku bukan bosnya, bosnya itu Oleg Tkachuk. Dia adalah otak dari semua ini," ujar Aditya.

Sebelumnya, saudara kembar berkebangsaan Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, ditangkap oleh Bareskrim Polri di sebuah vila yang dijadikan pabrik narkotika pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 Wita.

Dalam kasus ini, keduanya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar pada Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun

Roman Nazarenko sendiri ditangkap di Thailand pada 22 Desember 2024, bersama barang bukti berupa laptop, ponsel, helm, dan barang terkait lainnya.

JPU menuduh Roman memimpin produksi narkotika jenis mephedrone dan budidaya ganja hidroponik.

Atas perbuatannya, Roman dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau