Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat 2 ASN Karena Dugaan Perselingkuhan, Bupati Buleleng Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar

Kompas.com, 3 September 2025, 12:54 WIB
Hasan,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Dua orang mantan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang diberhentikan karena kasus perselingkuhan menggugat Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Melalui kuasa hukumnya, kedua mantan tenaga PPPK itu tidak hanya menuntut pembatalan surat keputusan (SK) pemberhentian, tetapi juga meminta ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar.

Kuasa Hukum para penggugat, I Wayan Sudarma, mengatakan gugatan tersebut sudah resmi terdaftar di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.

"Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka upaya perlawanan atas Keputusan Bupati adalah PTUN," ujar Sudarma, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: 2 ASN Buleleng yang Digerebek Diduga Selingkuh Kompak Laporkan Istri Sah

Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan Bupati Buleleng telah merugikan kedua kliennya.

Selain kehilangan pekerjaan, mereka juga kehilangan hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

"Akibat keputusan Bupati ini, klien kami kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Dugaan 2 ASN Selingkuh di Buleleng, Polisi Selidiki Laporan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik

Sudarma menilai keputusan Bupati tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia beralasan, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan perzinahan yang dituduhkan.

"Sebelum mengeluarkan SK, Bupati seharusnya melakukan kajian secara komprehensif terlebih dahulu. Karena saat ini ada upaya hukum ke PTUN, Bupati seharusnya wajib menunda pelaksanaan SK itu, sampai ada putusan PTUN," kata dia.

Baca juga: Dipecat karena Perselingkuhan, 2 ASN di Buleleng Gugat Pemkab ke PTUN

Adapun dua ASN tersebut diberhentikan pada 21 Juli 2025.

Dalam surat keterangan pemberhentian tersebut, keduanya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Padahal kedia ASN yang berdinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng itu baru saja dilantik sebagai PPPK pada 20 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari viralnya video penggerebekan pada Rabu (9/7/2025) yang memperlihatkan keduanya diduga berselingkuh.

Kedua pihak pun dipanggil untuk klarifikasi, hingga akhirnya berujung pada pemberhentian keduanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau