Editor
DENPASAR, KOMPAS.com - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar, Bali membantah informasi pencurian terhadap organ jantung dari seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Byron James Dumschat.
"Saya mewakili RSUP Prof Ngoerah menyatakan isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada pelaksanaan autopsi Byron James Dumschat," kata Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr I Made Darmajaya di Denpasar, Bali, Rabu (24/9/2025).
Dia menyatakan, otopsi terhadap jenazah WNA Australia tersebut dilaksanakan pada 4 Juni 2025 dan merupakan otopsi forensik (otopsi medikolegal) atas permintaan resmi dari penyidik Polisi Sektor Kuta Utara, Polres Badung, Bali.
Secara teknis, otopsi dilakukan sesuai dengan SOP dan sudah menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ utuh dan/atau sampel organ/jaringan, serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan (patologi anatomi), serta analisis toksikologi bila ada indikasi.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Turis Australia di Bali yang Jenazahnya Dipulangkan Tanpa Jantung
Organ/sampel organ/sampel jaringan/cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga tercatat seluruhnya dalam laporan otopsi atau pun visum et repertum.
"Pada kasus tertentu, jantung perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat di mana kelainan di jantung ditemukan tidaklah mudah," katanya.
Selanjutnya, proses mengeraskan atau fiksasi jaringan utuh jelas memerlukan waktu jauh lebih panjang dari pada sampel organ, apalagi organ atau sampel organ tersebut kemudian dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis.
Dia menyatakan, proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak pendek, yaitu sekitar 1 bulan.
Sebab akurasi dan ketelitian dalam analisis tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pemeriksaan forensik dimulai sejak pemeriksaan pertama hingga selesai diterbitkannya laporan autopsi ataupun visum et repertum.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik Byron James Dumschat dikembalikan ke Australia.
"Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia," katanya.
Baca juga: Jenazah Turis Australia Dipulangkan dari Bali Tanpa Jantung, Ini Penjelasan Dokter Forensik
Hal itu disebabkan perlu waktu lebih panjang untuk memproses jantung yang bersangkutan untuk pemeriksaan patologi anatomi.
Terkait dengan biaya tambahan berupa 700 dollar AS saat pengiriman organ jantung dari Bali ke Australia, pihak RSUP Sanglah mengatakan, proses repatriasi atau pemulangan organ jantung tersebut bukan merupakan kewenangan RSUP Ngoerah/Sanglah Denpasar, melainkan pihak ketiga yakni Funeral Cristalin.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm Ni Luh Arie Ratna Sukasari dalam konferensi pers di Badung, Bali, Rabu mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi atau penjelasan dari Prof Ngoerah Denpasar terkait pemulangan jenazah Byron James Dumschat dimana organ jantungnya tidak ada saat jenazahnya tiba di Australia.
Organ jantung tersebut baru tiba Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian korban.
Baca juga: Jenazah Turis Australia di Bali Dipulangkan Tanpa Jantung, Keluarga Murka