BULELENG, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turkiye berinisial HY (45). Ia terbukti tinggal di Bali melebihi izin tinggal yang diberikan hingga 235 hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan, deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal yang diberikan dan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut telah overstay selama 235 hari,” ujar dia, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Penataan Kawasan Pantai Lovina Bali Tahap Pertama Segera Dimulai, Rp 15 Miliar Sudah Disiapkan
Pelanggaran ini terungkap saat tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi pengawasan di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali.
Dalam pemeriksaan dokumen, HY tidak dapat menunjukkan izin tinggal yang berlaku. Dari penelusuran, masa izin tinggalnya sudah berakhir sejak akhir Januari 2025.
Baca juga: Koster Minta GWK Bongkar Tembok Penutup Akses Warga Ungasan Bali
Setelah diamankan, HY dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usai menyelesaikan proses administrasi, HY resmi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (27/9/2025).
Agung Kusuma menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali.
"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Imigrasi Singaraja juga mengimbau seluruh WNA untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal masing-masing. Perpanjangan visa dapat dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang