"Ini menunjukan bahwa tanah sudah diserahkan secara sah kepada Pemkab Badung untuk dipergunakan sebagai jalan umum, dan telah melalui prosedur di notaris dengan Notaris I Wayan Sugitha," tulis Parta.
Pihak PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN)-Pengelola GWK, pada 8 Agustus 2022, melalui suratnya kepada Bupati Badung, yang pada saat itu dijabat oleh I Nyoman Giri Prasta, menyatakan bahwa memberitahukan dan menjamin bahwa akses jalan dapat digunakan oleh masyarakat.
Satu minggu berikutnya, pada 15 Agustus 2022, setelah akta pelepasan lahan terbit dan adanya surat dari PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN)-Pengelola GWK kepada Bupati Badung, maka Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merespons melalui Surat Keterangan Nomor 032/1588/BPKAD tanggal 15 Agustus 2022.
Baca juga: Koster Minta GWK Bongkar Tembok Penutup Akses Warga Ungasan Bali
Dalam surat itu ditegaskan bahwa jalan lingkar timur sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Badung.
Sebelumnya, Parta juga menegaskan apabila GWK tidak melakukan pembongkaran mandiri, Pemda harus melakukan pembongkaran. Parta sempat datang ke lokasi dan menemui masyarakat yang terisolasi.
Pihak GWK mendapat waktu hingga Senin (29/9/2025), untuk membongkar pagar pembatas yang menghalangi jalan warga setempat.
Namun, hingga batas waktu, pembongkaran belum dilakukan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan waktu satu minggu kepada manajemen GWK guna melakukan pembongkaran.
Atas adanya permintaan dan batas waktu itu, pihak manajemen GWK belum memberikan tanggapan.
"Mohon maaf kami belum bisa memberikan statement apa-apa," kata Andre Prawiradisastra, Marketing Communications & Partnership Division Head GWK, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/9/2025).
Gubernur Bali, I Wayan Koster sebelumnya juga meminta manajemen GWK membongkar tembok penutup akses jalan warga di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Jadi karena itu, saya juga meminta pihak GWK agar membuka tembok itu, supaya akses masyarakat yang selama ini menggunakannya sehari-hari, ada anak sekolah, ada orang kerja, dari desanya ke tempatnya, itu bisa berjalan normal kembali," kata Koster di Kantor Gubernur Bali, pada Senin (29/9/2025).
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa mengungkapkan bahwa Senin (29/9/2025) adalah deadline, batas waktu GWK membongkar tembok pembatas.
"Deadline yang kita berikan kepada pihak GWK dalam seminggu. Senin besok (hari ini) dari pihak GWK (batas waktu) bongkar," kata Disel Astawa dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/9/2025).
Disel Astawa yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan, selanjutnya apabila pihak GWK belum juga melakukan pembongkaran tembok pembatas, pihaknya akan mengambil langkah.