DENPASAR, KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh menembok jalan milik pemerintah.
Dia menekankan, jalan yang ditembok oleh pihak Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) yang selama ini menghalangi akses warga Banjar Giri Dharma Desa Ungasan, adalah sah milik Pemerintah Kabupaten Badung.
Melalui akun media sosial resminya, Parta juga menjelaskan kronologi status lahan tersebut.
"Dari berbagai bukti surat, dokumen, dan cerita dari kepala desa dan Bendesa Adat Ungasan, serta kelian dan mantan kelian, serta tokoh masyarakat setempat, saya susun kronologis ini. Kesimpulan saya, akses jalan yang ditembok beton oleh pihak GWK adalah jalan milik Pemda Badung," tulis Parta, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Nyoman Parta Ungkap Jalan yang Dipagar Beton oleh GWK Milik Pemkab Badung
Menurut dia, sejak akhir 1999, hubungan antara PT Garuda Adhimatra Indonesia (GWK) dan warga Dusun Giri Dharma, Ungasan, telah diatur melalui serangkaian kesepakatan resmi.
Pada rapat 10 Desember 1999 dan Kesepakatan Bersama tanggal 22 April 2000 dijelaskan bahwa GWK menjamin relokasi warga ke Persil 25 dengan kavling 200 meter per segi setiap keluarga, pembangunan Balai Banjar, dan prioritas pekerjaan bagi warga.
Selain itu, dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa GWK akan memberikan akses jalan.
Pada Pasal 10, disebutkan GWK akan menyediakan jalan khusus ke Balai Banjar untuk kegiatan warga sehari-hari.
Lalu, pada Pasal 11, GWK akan mempertahankan dan melestarikan kesenian gandrung yang disakralkan masyarakat setempat.
Sementara itu, di Pasal 12, tertulis GWK akan memberikan hak akses jalan bagi masyarakat untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Selanjutnya pada 30 Oktober 2007, rapat koordinasi di Banjar Giri Dharma kembali menegaskan bahwa jalan menuju Pura Pengulapan selebar sekitar lima meter harus tetap terbuka. GWK menyatakan kesediaan membeli lahan bila diperlukan.
Baca juga: Hari Ini Deadline Bongkar Tembok Pembatas, Ini Jawaban GWK Bali
Selama rentang waktu tahun 2007 hingga 2022, setelah kesepakatan tersebut, pembangunan jalan dilakukan bertahap. Jalan sisi barat diaspal pada Oktober 2007.
Sementara itu, Jalan Lingkar Timur mulai terbentuk pada 2009.
Pengaspalan pertama dilakukan oleh Pemkab Badung pada 2012. Menjelang KTT G20 tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Badung kembali mengaspal hotmix bagian utara dan timur.
Berikutnya, pada 7 Juli 2022, terbit akta pelepasan hak lahan, pengalihan dari Pihak GWK kepada Pemkab Badung, mulai dari Akta Pelepasan Hak Nomor 07 hingga Akta Pelepasan Hak Nomor 12.