Selain itu, juga tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Baca juga: Hari Ini Deadline Bongkar Tembok Pembatas, Ini Jawaban GWK Bali
Diberitakan sebelumnya, Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, membenarkan bahwa Senin (29/9/2025) adalah deadline, batas waktu GWK membongkar tembok pembatas.
"Deadline yang kita berikan kepada pihak GWK dalam seminggu. Senin dari pihak GWK (batas waktu) bongkar," jelas Disel Astawa dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/9/2025).
Disel Astawa yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan, selanjutnya apabila pihak GWK belum juga melakukan pembongkaran tembok pembatas, maka pihaknya akan mengambil langkah.
"Baru kami ambil langkah untuk mengajak Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan teknis pembongkaran tersebut bersama masyarakat," tegas dia.
Pada Sabtu (27/9/2025) malam, Disel Astawa juga mengetahui bahwa pihak GWK telah memasang tiga CCTV di area Jalan Maghada.
Menurut Disel Astawa CCTV itu dipasang setelah DPRD Badung juga datang ke lokasi pemagaran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang