Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri HAM Desak Unud Beri Sanksi bagi Pelaku Ujaran Nirempati dalam Kasus Kematian TAS

Kompas.com, 24 Oktober 2025, 16:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mendesak pihak Universitas Udayana (Unud) agar menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku ujaran nirempati dalam kasus kematian mahasiswa Fakultasl Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) berinisial TAS (22).

Dalam kasus ini, korban diduga mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari lantai empat di salah satu gedung kampus pada Rabu (15/10/2025).

Menurut Pigai, pihak Universitas Udayana harus melaksanakan pedoman Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang penanganan kasus kekerasan di Perguruan Tinggi dalam kasus ujaran nirempati tersebut.

"Terkait dengan peristiwa yang terjadi terutama mereka yang melakukan bullying, diharapkan berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024."

Baca juga: Seminggu Pasca-kematian TAS, Belum Ada Sanksi Resmi dari Unud bagi Mahasiswa dengan Ujaran Nirempati

"Saya yakin rektor akan mengambil keputusan yang adil."

"Rasa keadilan harus dirasakan oleh orang yang korban, yang kedua harus dirasakan oleh keluarga paling dekatnya, baru yang ketiga dirasakan secara publik," kata dia di kampus Universitas Udayana, Jalan Sudirman, Kota Denpasar, Bali, Jumat (24/10/2025).

Selain itu, Pigai juga mendorong pihak kepolisian agar dalam penyelidikan kasus ini bisa mengungkap apakah ada atau tidaknya kasus perundungan semasa TAS hidup dan hubungannya dengan kasus ujaran nirempati pasca-kematian TAS.

"Proses hukum saya sudah meminta aparat kepolisian harus benar-benar menyelesaikan, baik itu dengan penyelidikan konvensional, maupun juga penyelidikan scientific investigation, supaya hasil terakhir apakah ada hubungan antara peristiwa kematian dan bullying itu ada," katanya.

Menurutnya, polisi harus bisa menemukan motif korban agar keluarga korban mendapat jawaban pasti.

Baca juga: Komisi X DPR RI: Pelaku Bullying di Unud Harus Kena Sanksi

"Kalau tidak ada (perundungan), terus apa yang menyebabkan beliau itu meninggal? Itu penting, karena bagi keluarga korban itu informasi yang berdasarkan data fakta, informasi yang sah, itu adalah memberi keyakinan kepada mereka," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Lukas Triana Putra, ayah kandung TAS memilih tidak melaporkan para pelaku ujaran nirempati atau perundungan pasca-kematian putranya itu.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kampus untuk menyelesaikan kasus perundungan tersebut.

"Saya tidak mau membawa ke pidana, karena memang saya juga tahu kalau saya punya anak, jadi gitu kan juga kasian juga orang tuanya. Oleh sebab itu, biarlah dari pihak kampus saja yang menyelesaikan," kata dia di Polresta Denpasar, Sabtu (18/10/2025).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Barat Komisaris Polisi Laksmi Trisnadewi Wieryawan mengatakan tidak ada dugaan perundungan sebagai penyebab kematian TAS.

Dari hasil pemeriksaan saksi, baik dosen, mahasiswa maupun teman kelas dan seangkatan korban tidak ditemukan adanya bukti perundungan saat TAS masih hidup.

Baca juga: BEM Unud Datangi Polda Bali, Kawal Proses Hukum Kematian TAS

Justru di mata teman-temannya korban dikenal sebagai sosok yang disegani karena kecerdasannya.

"Jadi rekan-rekan itu segan, malahan. Kemudian kalau untuk menjadi korban pembulian, itu dari teman-temannya pun merasa itu sangat kecil sekali kemungkinannya terjadi."

"Karena korban ini orang yang berprinsip sekali. Jadi bukan tipe-tipe yang seperti akan gampang dibuli seperti itu. Itu pengakuan dari beberapa saksi yang kami minta keterangan," kata dia di ruang kerjanya pada Senin (20/10/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau