Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Dipecat dan Tak Digaji 3 Bulan, Pria di Bali Curi Barang di Vila

Kompas.com - 14/01/2022, 15:00 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial LS (51) nekat mencuri dan merusak barang di sebuah vila tempatnya bekerja di Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Perbuatan yang dilakukan PS tersebut dilatarbelakangi sakit hati karena tak digaji selama tiga bulan hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh atasannya.

"Diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa belum dibayar gajinya selama bekerja," kata Kapolsek Kuta Selatan I Ketut Sugiarta Yoga dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Oplos Elpiji, Pria di Buleleng Bali Raup Keuntungan Rp 20.000 Per Tabung

Sugiarta menjelaskan, peristiwa pencurian hingga perusakan yang dilakukan oleh LS diketahui oleh pemilik vila bernama Jessca Ernawati Alexa pada 10 Desember 2021.

Saat itu, korban kaget bukan kepalang melihat pompa kolam renang vila rusak.

Ia lalu masuk ke dalam vila dan kaget mendapati sejumlah perlengkapan vila juga hilang.

Korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Kuta Selatan guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku tinggal di kawasan Ungasan Kuta Selatan.

Selanjutnya pada, Rabu (5/1/2022), polisi berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kuta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dan merusak barang-barang di vila tersebut karena alasan sakit hati lantaran tak digaji.

Baca juga: Sejoli Curi Motor di SPBU Probolinggo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

Kendati begitu, lanjut Sugiarta, Jessca selaku pemilik vila membantah tak membayar gaji LS.

Ia menyatakan LS bekerja selama 3 bulan di vilanya dan selalu digaji.

"Menurut keterangan korban selama bekerja selalu digaji," tutur Sugiarta.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 TV beserta antena, 1 matras, 1 meja kayu jati, 2 galon aqua, 1 tabung gas LPG,1 bor listrik, 2 kursi plastik, 2 penanak nasi, sejumlah peralatan makan, dan 1 alat musik.

Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com