Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermufakat untuk Miliki Narkoba, Pengacara di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/07/2022, 13:12 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pengacara berinisial PNCAG (34), didakwa melakukan permufakatan jahat untuk memiliki ganja dengan berat bersih 236 gram.

Akibatnya, dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Kebakaran Landa Ruko dan Garasi di Badung Bali, 1 Mobil Pajero Dilalap Api

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imam Ramdhoni mengungkapkan, terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/7/2022).

Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki ganja seberat 236 gram.

Selanjutnya, Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU yang sama karena terdakwa bermufakat dengan terdakwa lainnya, IPSA, untuk memiliki barang terlarang tersebut.

Berikutnya, Pasal 127 ayat 1 huruf A UU yang sama, sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

"Selasa depan, (12/7/202), sidang diagendakan pemeriksaan saksi-saksi (dari JPU)," kata Dhoni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Dhoni mengatakan, terdakwa ditangkap polisi di Desa Dalung, Kuta Utara, Bali, Sabtu (14/5/2022) pukul 20.00 Wita.

Kasus yang menjerat terdakwa ini merupakan pengembangan dari penangkapan IPSA di Jalan Alam Sari, Kota Denpasar.

"Setelah dilakukan interogasi saksi IPSA mengakui diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil 1 plastik klip besar berisi ganja berat bersih 236 gram," ungkap Dhoni dalam dakwaannya.

Selanjutnya, ujar Dhoni, polisi langsung mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan di kamar terdakwa, polisi kembali menemukan satu buah klip berisi ganja seberat 3 gram.

Baca juga: Tabrakan Vario Vs Supra di Badung, Seorang Pengendara Tewas, 1 WNA Luka Berat

Dhoni mengatakan, terdakwa mengakui semua barang bukti yang diamankan polisi tersebut merupakan miliknya. Barang terlarang tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial Instagram.

"Terdakwa beli dari akun instagram bernama Mr Mario Mad, di mana narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri," kata Dhoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com