BULELENG, KOMPAS.com - Gara-gara tidak terima tokoh idolanya disebut pembohong, PES (35), warga Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, nekat menganiaya keluarganya sendiri, Gede Sartan (64) dengan golok.
Kanit Reskrim Polsek Banjar, AKP Putu Merta mengatakan, peristiwa itu terjadi Sabtu (6/5/2023) pukul 09.00 Wita di depan rumah korban di Banjar Dinas Gesing II, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
"(Pelaku) masih keluarga dengan korban. (Korban) masih paman (pelaku). Dia (pelaku) mengidolakan salah satu tokoh di Desa Gobleg, tokoh dibilang pembohong oleh korban," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Rabu (10/5/2023).
Perkataan korban tersebut membuat pelaku merasa tersinggung. Pelaku lalu meninggalkan korban dan kembali menemui korban di rumahnya dengan diantar pria bernama Komang Heri Silayana (34).
Tak lama kemudian terjadi adu mulut berujung perkelahian fisik antara pelaku dengan korban. Saksi Komang Heri Silayana sempat melerai keduanya.
Namun saksi lalu melarikan diri karena ketakutan setelah melihat pelaku membawa sebilah golok di saku jaketnya.
Baca juga: Aniaya Sopir Taksi Online, David Pengemudi Mobil Berpelat Palsu Polri Mengaku Menyesal
"Saat pelaku terlepas dari bergumul dan tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah golok dari saku jaketnya dan langsung mengayunkannya ke arah kepala korban satu kali," ujarnya.
Akibat benda tajam itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala hingga berdarah dan tak sadarkan diri.
Melihat korban tumbang, pelaku langsung kabur. Warga lalu membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapat penanganan medis dan dirujuk ke RSUD Buleleng.
Kejadian tersebut lantas dilaporkan korban ke Polsek Banjar. Polisi mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Baca juga: Dosen Tersangka Pelecehan Seksual yang Coba Perkosa Mahasiswi di Buleleng Dipecat
Saat olah TKP polisi menemukan golok bernoda darah serta sebilah keris milik pelaku. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Pelaku akhirnya ditangkap, Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Setelah diinterogasi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dia (pelaku) mengakui sudah melakukan penebasan pada korban," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.